Polresta Sorong Kota Ungkap Lima Kasus Besar: Dari Curanmor hingga Ganja 1,2 Kilogram

SORONG, iNewssorongraya.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota mengungkap lima kasus tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/4/2025) di Koridor Mapolresta Sorong Kota, Papua Barat Daya. Lima kasus tersebut mencakup dua perkara pencurian dan tiga perkara narkotika yang berhasil ditangani oleh jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., yang memimpin konferensi pers, membeberkan sejumlah nama tersangka, barang bukti, serta kronologi penangkapan yang memperkuat komitmen Polresta dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Bobol Gudang, Eks Karyawan Gondol 35 Unit Handphone
Salah satu kasus mencuat adalah penangkapan tersangka RA, mantan karyawan sebuah toko seluler di Kota Sorong, yang membobol gudang toko pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIT. Berbekal palu dan pisau cungkil, RA merusak pintu belakang serta brankas penyimpanan, dan menggasak total 35 unit handphone berbagai merek.
“Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta. Tersangka RA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Sindikat Curanmor, 6 Tersangka Dibekuk – 2 DPO Masih Buron
Dalam kasus terpisah, Polresta juga mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak enam tersangka diamankan, terdiri dari dua pelaku utama dan empat penadah berinisial YW, MS, S, dan E. Polisi juga menyita sembilan unit sepeda motor berbagai merek.
“Tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP, sedangkan pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP. Dua pelaku utama lainnya, ST dan JK, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Happy. Ia menambahkan bahwa keduanya merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas dengan kasus serupa.
Ganja 1,2 Kg dan Sabu-Sabu, Tiga Bandar Narkoba Diciduk
Satuan Reserse Narkoba turut mencatat prestasi dengan menggulung tiga tersangka kasus narkoba. Tersangka pertama, YR, diamankan setelah turun dari kapal KM Sinabung dari Jayapura dengan membawa ganja seberat 1.296,52 gram yang dikemas dalam 60 bungkus plastik besar.
Tersangka lain, YR alias Parjo, diringkus dengan barang bukti sembilan bungkus sabu, satu bungkus rokok putih, dan dua unit ponsel. Sementara itu, tersangka ketiga berinisial I (40) ditangkap di rumahnya bersama dua bungkus sabu seberat 0,39 gram, alat isap, korek gas, dan dua handphone.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya mencakup penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Imbauan Bagi Korban Curanmor: Ambil Kendaraan Tanpa Biaya
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar datang langsung ke Mapolresta dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB.
“Kami pastikan pengambilan kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya, gratis,” tegasnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik, dan daring, serta menjadi bentuk transparansi dan komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Hanny Wijaya