Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Papua Barat Daya Musnahkan Puluhan Gram Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Polres Tambrauw Bongkar Kasus Sabu Pertama, Pemuda 23 Tahun Diduga Jadi Pengedar

Selasa, 29 September 2026 | 18:24 WIB
  • author STEVANI GLORIA
Polres Tambrauw Bongkar Kasus Sabu Pertama, Pemuda 23 Tahun Diduga Jadi Pengedar
Kapolres Tambrauw, AKBP Eddwar M Pandjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tambrauw Iptu Yanuar Rahmawan dan jajaran saat menggelar konfrensi pers di Sorong.

 

 

AIMAS, iNewsSorongRaya.id – Polres Tambrauw mengungkap kasus narkotika pertama sejak satuan kewilayahan itu dibentuk dengan mengamankan seorang pemuda berinisial ASY (23) di Kota Sorong. Polisi menyita 1,61 gram sabu yang diduga akan diedarkan sekaligus dikonsumsi tersangka.

Pengungkapan ini menjadi pintu awal penindakan narkotika oleh Polres Tambrauw. Namun, perkara tersebut juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang pemuda yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong dalam kasus berbeda.

Kapolres Tambrauw AKBP Eddwar M Pandjaitan mengungkapkan perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula Lantai II Polres Sorong, Kabupaten Sorong, Selasa (29/9/2026), didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tambrauw Iptu Yanuar Rahmawan.

Eddwar menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan sabu di Jalan Muara Mulia, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

"Pada Kamis, 3 September 2026, Tim Opsnal Yakuza Satresnarkoba Polres Tambrauw menerima informasi dari informan terkait seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," ujar Eddwar.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Yakuza melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi sasaran. Setelah menyusun cara bertindak, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bergerak melakukan penindakan.

Sekitar pukul 07.00 WIT, petugas mengamankan ASY di kawasan Jalan Muara Mulia. Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan 10 bungkus plastik klip berisi sabu, terdiri atas sembilan bungkus berukuran sedang dan satu bungkus berukuran kecil.

Barang tersebut disimpan dalam bungkus rokok merek 76 Apel yang diletakkan di atas meja kamar tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ASY tidak hanya menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi, tetapi juga mencari keuntungan melalui penjualan narkotika tersebut.

"Motif tersangka ini untuk mencari keuntungan dan juga untuk konsumsi pribadi," ucap Kapolres Tambrauw Eddwar.

Hasil penimbangan menunjukkan total berat bersih sabu yang disita mencapai 1,61 gram. Selain narkotika, penyidik mengamankan satu lembar tisu, satu kotak rokok 76 Apel, dua pipet kaca, satu pipet plastik, satu bungkus kemasan berwarna merah, satu lembar kertas rokok, serta 16 bungkus plastik klip bening.

Polisi juga mengungkapkan bahwa ASY pernah menjalani hukuman di Lapas Sorong dalam perkara lain. Riwayat tersebut disampaikan Kapolres dalam konferensi pers, tetapi tidak berkaitan dengan perkara narkotika yang sedang diproses saat ini.

"Tersangka ASY ini juga pernah ditahan di Lapas Sorong dengan kasus yang berbeda," katanya.

Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tambrauw untuk pemeriksaan lebih lanjut. ASY kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sambil menjalani proses hukum.

Polres Tambrauw menyebut penangkapan ASY sebagai pengungkapan kasus narkotika pertama sejak satuan tersebut dibentuk. Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memperkuat penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tambrauw.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.

"Kami saat ini terus gencar melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Tambrauw," katanya.

Eddwar juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pengungkapan perdana ini menjadi awal penindakan narkotika oleh Polres Tambrauw. Tantangan berikutnya adalah memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas sekaligus mempersempit ruang peredaran sabu yang mengancam masyarakat dan generasi muda.
 

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut