Polres Raja Ampat Gagalkan Penyelundupan Ganja Skala Besar dari Jayapura

WAISAI, iNewssorongraya.id – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali menunjukkan hasil gemilang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Raja Ampat berhasil menggagalkan penyelundupan ganja dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan narkotika lintas daerah. Keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Papua Barat Daya pada tahun 2025.
Kapolres Raja Ampat, AKBP I Gusti Gde Raka, melalui Kasat Narkoba IPTU I Made Ariawan, SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada 24 Februari 2025. Berdasarkan data yang diperoleh, seorang pria berinisial H.B.M (32) terdeteksi membawa ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan kapal Pelni KM Gunung Dempo.
“Tim kami langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka, mengingat pola penyelundupan narkotika melalui jalur laut semakin marak terjadi. Pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 18.15 WIT, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat turun dari kapal dengan membawa koper berwarna silver yang berisi narkotika jenis ganja seberat lebih dari 2,2 kg,” ungkap IPTU I Made Ariawan dalam keterangan persnya Yang diterima Redaksi iNewssorongraya.id, Kamis (6/3/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 134 paket ganja kering yang siap diedarkan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut sebagian adalah miliknya dan sebagian lagi milik pihak lain yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku melakukan aksi ini karena faktor ekonomi setelah kehilangan pekerjaan selama setahun terakhir. Namun, kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan yang lebih besar,” tambah IPTU I Made Ariawan.
Sebagai barang bukti, polisi menyita:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal enam tahun hingga hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Raja Ampat dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda. Pihak kepolisian juga berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang berusaha merusak masa depan bangsa dengan peredaran narkotika,” tegas IPTU I Made Ariawan.
Polres Raja Ampat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Papua Barat Daya dapat terbebas dari ancaman narkoba demi masa depan yang lebih baik.
Editor : Hanny Wijaya