Polisi Gagalkan Penyelundupan 3,6 Kilogram Ganja di Pelabuhan Jayapura, Empat Pelaku Dibekuk

JAYAPURA, iNewssorongraya.id - Aparat kepolisian kembali menutup ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Papua. Dalam operasi gabungan di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (15/10/2025), tim Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsek KPL menggagalkan tiga upaya penyelundupan ganja seberat 3,6 kilogram dan menangkap empat pelaku dari berbagai daerah.
Operasi dimulai sekitar pukul 14.25 WIT di dermaga penumpang Pelabuhan Jayapura, Distrik Jayapura Selatan. Petugas mencurigai seorang pria berinisial Dm (20), warga Sentani, Kabupaten Jayapura, yang berusaha masuk ke kapal KM Gunung Dempo sebelum waktu keberangkatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 20 paket ganja kering seberat 240 gram yang disembunyikan dalam ransel abu-abu milik pelaku.
“Pelaku mencoba menyelundupkan ganja dengan memanfaatkan jalur laut umum. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas ransel untuk mengelabui petugas. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujar Kapolsek KPL Jayapura IPTU H. Abdul Kadir.
Usai pendataan, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 hingga 16.40 WIT, tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan pemeriksaan di area pelabuhan. Hasilnya, tiga pelaku lain ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku pertama, IR (32), warga Manokwari, diamankan di ruang tunggu pelabuhan. Dari dalam ranselnya yang berwarna silver, petugas menemukan 126 paket ganja siap edar dengan berat dua kilogram.
Sementara dua pelaku lainnya, CU (17) asal Dobo, Kepulauan Aru, dan SK (20) asal Sorong, ditangkap di depan pelabuhan saat berteduh di kios pedagang kaki lima. Dari keduanya disita ganja seberat 1,4 kilogram yang dikemas dalam tas belanja hijau bermerek Alfamidi dan karung bertuliskan Skel Rice warna putih biru.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, menegaskan bahwa pengungkapan beruntun ini merupakan hasil koordinasi intens antara Satresnarkoba dan Polsek KPL Jayapura.
“Dalam satu hari kami berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan ganja melalui jalur laut. Total empat pelaku diamankan beserta barang bukti mencapai 3,6 kilogram. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam menutup ruang peredaran narkotika di Kota Jayapura,” kata AKP Febry Pardede.
Ia menambahkan, pelabuhan laut menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika sehingga pengawasan akan terus diperketat.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di area pelabuhan laut sebagai pintu masuk utama ke Kota Jayapura. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini memperlihatkan tren baru penyelundupan narkotika ke Papua yang memanfaatkan jalur laut penumpang dan modus penyamaran barang bawaan pribadi. Dalam kurun waktu satu hari, polisi berhasil mengungkap tiga jaringan berbeda di titik yang sama, menandakan bahwa pelabuhan Jayapura kini menjadi jalur strategis peredaran narkoba lintas daerah.
Editor : Hanny Wijaya