get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Sorong Bakar 3,4 Kg Ganja, Ungkap Sindikat Sabu: “Narkoba Dalang Kriminalitas di Kota Ini”

Putusan Kasasi MA : Mantan Sekretaris KPU Sorong Selatan Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 23:20 WIB
header img
Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan, Mohammad Rusdianto alias Rusdi. [FOTO : IST]

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan keputusan penting dalam perkara narkotika yang melibatkan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan, Mohammad Rusdianto alias Rusdi. Dalam putusan Kasasi yang diterima pada Kamis, 7 Agustus 2025, Mahkamah Agung membatalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, dengan memberikan vonis yang lebih berat terhadap terdakwa.
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, didampingi oleh Hakim Agung Dr. Tama Ulinta Br Tarigan dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, memutuskan untuk memperbaiki putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat dan PN Sorong. Dalam amar putusan tersebut, Rusdianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, khususnya dalam kasus jual beli narkotika golongan I, dengan berat lebih dari 5 gram.


Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) terhadap Rusdianto. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Keputusan ini ditegaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Sorong, Lutfi Tomu, yang mengonfirmasi bahwa pemberitahuan putusan Kasasi telah diterima oleh pihaknya pada 7 Agustus 2025.

Lutfi Tomu menyatakan bahwa keputusan tersebut menggantikan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat dan PN Sorong yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan bagi terdakwa. Pengadilan Tinggi Papua Barat sebelumnya memutuskan bahwa Rusdianto terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk kepentingan pribadi, bukan sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Namun, Mahkamah Agung mengubah putusan tersebut, memperberat hukuman karena terbukti Rusdianto terlibat dalam jual beli narkotika yang lebih besar.

Kasus ini bermula pada 26 Juli 2024, ketika aparat Kepolisian Polda Papua Barat mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan Rusdianto. Penangkapan terjadi setelah terdakwa menghubungi saksi Isack Fredrik Mambrasar untuk memesan narkotika jenis shabu. Berdasarkan permintaan terdakwa, saksi Isack menghubungi seorang kenalan bernama Wanto, yang berada di Pademangan, Jakarta Utara. Narkotika tersebut kemudian dikirim melalui jasa pengiriman Mex Cargo di Sorong.

Penyidikan yang dilakukan aparat Kepolisian berhasil mengungkapkan keterlibatan Rusdianto dalam jaringan narkotika yang cukup besar, memicu reaksi keras dari masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya.


Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman penjara delapan tahun dan denda satu miliar rupiah terhadap Rusdianto, dengan subsider enam bulan penjara. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, keputusan Mahkamah Agung dianggap sebagai langkah yang tegas dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

Dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung yang lebih berat ini, Mohammad Rusdianto, mantan Sekretaris KPU Sorong Selatan, dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda satu miliar rupiah. Kasus ini semakin memperlihatkan betapa seriusnya tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan narkotika, dan sekaligus menunjukkan ketegasan aparat hukum dalam menangani kejahatan besar semacam ini. Seiring dengan proses hukum yang berlangsung, masyarakat berharap agar kasus seperti ini dapat memberi dampak positif dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut