Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sabu 24,64 Gram Masuk Sorong via KM Dobonsolo, Polda Papua Barat Daya Buru Jaringan Pemasok
Advertisement . Scroll to see content

Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Timika

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:42 WIB
  • author NATHAN MAKING
Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Timika
Barang bukti narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Mimika, dari tangan pelaku Pelaku, ARA alias Yoyo (22). (FOTO: IST)

 


TIMIKA, iNewsSorong.id - — Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Timika. Operasi penangkapan berlangsung pada Kamis (10/10) sekitar pukul 14.30 WIT, menargetkan dua lokasi yang diduga menjadi basis operasi pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika melalui KBO Iptu Rumthe, pelaku yang ditangkap adalah Andi Reyhan Ardiansyah, alias Yoyo (22), yang beralamat di Jalan Hasanuddin Lorong Zam-Zam.

" Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika," ungkap Iptu Rumthe, Kamis (10/10/2204).

Lebih lanjut Iptu Rumthe menjelaskan, setelah mendapatkan informasi masyarakat, pihaknya kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan, dimana di lokasi pertama, Jalan Leo Mamiri Pasar Damai, tim berhasil mengamankan dua paket kecil narkotika dari tangan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan tambahan satu kantong plastik hitam serta 20 kantong plastik bening kecil berisi tembakau sintetis. 

" Barang bukti lain yang disita meliputi satu timbangan digital, jaket oranye kuning, box bekas paket, uang tunai Rp 900.000, dan dua ponsel, masing-masing merk Realme dan Vivo," benernya. 

Iptu Rumthe mengatakan, dalam penangkapan ini, pihak Kepolisian telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi. 
 
" Pelaku kini ditahan di Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika," bebernya. 

Polres Mimika berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

" Polisi juga mengapresiasi bantuan informasi dari masyarakat dan mengimbau warga untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,"pungkasnya. 

Editor: Chanry Suripatty

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut