Respons Tragedi Smart Air: Pemerintah Beri Lampu Hijau Penghentian Terbang di Zona Merah
JAKARTA, iNewsSorongraya.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas guna merespons situasi keamanan di langit Papua..
Kebijakan ini merupakan buntut dari tragedi penembakan Pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu pada 11 Februari 2026 yang merenggut nyawa Kapten Egon Erawan dan Kopilot Kapten Baskoro.
Menanggapi kondisi risiko ekstrem tersebut, pemerintah kini memberikan kewenangan penuh kepada maskapai untuk mengevaluasi keamanan secara mandiri dan memutuskan keberlanjutan operasional tanpa bayang-bayang sanksi administratif jika harus membatalkan penerbangan demi keselamatan kru dan penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa meskipun penerbangan perintis merupakan urat nadi vital bagi akses kesehatan, pendidikan, dan logistik masyarakat di wilayah terpencil, aspek keamanan tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta