MA Tolak PK Isaak Boekorsjom terkait Sengketa Tanah dengan Mama Rossina di Sorong
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Mahkamah Agung (MA) menutup total sengketa lahan di Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong, setelah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Isaak Semuel Boekorsjom. Putusan bernomor 260 PK/PDT/2026 itu sekaligus mengunci status hukum tanah dan mengukuhkan Rossina Boekorsyom sebagai pemilik sah yang tak lagi bisa diganggu gugat.
Keputusan pada tingkat peradilan tertinggi tersebut menjadi titik akhir dari rangkaian panjang sengketa yang selama ini memicu polemik di ruang publik.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung Republik Indonesia, permohonan PK dinyatakan ditolak, sehingga perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan status inkracht, seluruh dalil dan klaim pihak pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip kepastian hukum dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia.
Rossina Boekorsyom menyatakan putusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang akhirnya ditegakkan setelah melalui proses panjang dan melelahkan.
“Di usia saya yang sudah senja ini, saya hanya ingin ketenangan dan keadilan. Mahkamah Agung telah mengonfirmasi bahwa klaim pihak lawan tidak berdasar. Secara yuridis, sengketa ini sudah selesai,” ujar Rossina.
Putusan MA tidak hanya mengakhiri sengketa kepemilikan, tetapi juga meruntuhkan narasi yang sempat berkembang selama proses hukum. Tuduhan yang mengarah pada praktik mafia tanah terhadap Rossina otomatis gugur seiring kepastian hukum tersebut.
Pascaputusan inkrah, Rossina mengalihkan fokus pada upaya pemulihan nama baik. Melalui kuasa hukumnya, ia mendesak penyidik Polresta Sorong Kota untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rossina menegaskan dirinya mengalami kerugian moril akibat narasi yang disebarkan melalui media sosial.
“Laporan saya atas penghinaan ini harus segera diproses. Tidak boleh ada pembiaran terhadap oknum yang merusak nama baik warga negara dengan narasi bohong,” tegasnya.
Kuasa hukum Rossina, Hizkia Samagita, SH, menegaskan bahwa perkara perdata tersebut telah memasuki fase res judicata, yakni berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat disengketakan kembali. Kondisi ini, menurutnya, menjadi landasan kuat untuk melanjutkan proses hukum pidana.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 434 KUHP tentang fitnah serta Pasal 27A dalam Undang-Undang ITE sebagai dasar hukum laporan yang telah diajukan.
“Bukti di SIPP MA sudah lebih dari cukup bagi penyidik untuk menaikkan status perkara pidana ini. Kami meminta Polresta Sorong segera menetapkan status hukum yang jelas terhadap terlapor demi menjaga marwah institusi peradilan dan memberikan keadilan bagi klien kami yang telah dirugikan secara moril selama bertahun-tahun,” ujar Hizkia.
Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting bahwa penyebaran informasi yang tidak berdasar dalam sengketa hukum berpotensi berujung konsekuensi pidana. Dengan berakhirnya perkara di tingkat Mahkamah Agung, seluruh pihak diminta menghormati putusan dan menghentikan penyebaran informasi menyesatkan.
Editor : Hanny Wijaya