get app
inews
Aa Text
Read Next : Rotasi 12 Jabatan Strategis di Polresta Sorong Kota, Kapolresta: Hindari Sikap Arogan

Paulus George Hung Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Labora Sitorus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:02 WIB
header img
Perkara dugaan penyerobotan tanah milik Labora Sitorus, Polisi tetapkan satu tersangka.

SORONG, iNewsSorongRaya.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota menetapkan Paulus George Hung alias Mr Ting Ting Hu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan surat terkait lahan yang diklaim sebagai milik Labora Sitorus di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan penyidikan, mengantongi sedikitnya dua alat bukti dan menggelar perkara pada 10 Agustus 2026.

Perkara yang telah bergulir selama bertahun-tahun itu kini memasuki fase penting. Meski tersangka telah ditetapkan, Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan hingga Selasa (11/8/2026) baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sedangkan berkas perkara belum diserahkan penyidik.

Di sisi lain, Polresta Sorong Kota belum menguraikan secara terbuka konstruksi perkara yang menjerat Paulus George Hung. Penyidik rencananya masih akan menggelar perkara khusus di Polda Papua Barat Daya.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan tidak memberikan penjelasan rinci saat dikonfirmasi iNewsSorongRaya.id terkait penetapan tersangka tersebut.

" Intinya, nanti akan kita sampaikan secara lengkap kepada rekan-rekan (terkait penetapan tersangka tersebut). Perkara ini masih akan dilakukan gelar perkara khusus di Polda Papua Barat Daya dalam waktu dekat,"ungkap AKP Afriangga di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan dokumen perkara, Paulus George Hung ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polresta Sorong Kota menerbitkan surat perintah penyidikan pada 13 Juli 2026. Penyidik kemudian menyusun resume perkara dan melaksanakan gelar perkara pada 10 Agustus 2026.

Kuasa hukum Labora Sitorus, Simon Maurits Soren, menyebut pihaknya telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/199/VIII/RES1.24./2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya yang disebut tertanggal 11 Agustus 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada 12 April 2016 di kawasan Jalan Kasuari atau Jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.

Dalam dokumen penetapan tersangka, polisi mencantumkan Pasal 385 dan/atau Pasal 263 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, sebagaimana dirujuk pula dalam Pasal 502 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat ketetapan tersebut juga memerintahkan penyidik memberitahukan penetapan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.

Kejari Sorong: Berkas Perkara Belum Diterima

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ridwan Sahputra mengatakan kejaksaan sejauh ini baru menerima SPDP perkara tersebut.

"Kami baru terima SPDP sekitar bulan Juni. Tentu dalam waktu dekat, bila pelapor mengakui telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, maka pasti pihak penyidik Polresta Sorong Kota akan menyampaikan kepada kami, " kata Kasi Pidum di ruang kerjanya.

Menurut Ridwan, jaksa baru dapat menilai kelengkapan konstruksi perkara setelah penyidik menyerahkan berkas untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan serahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas guna menentukan apakah layak dilimpahkan ke pengadilan atau masih ada beberapa petunjuk yang perlu disampaikan kepada penyidik agar dilengkapi. Namun yang jelas sampai saat ini berkas perkara belum sampai atau belum diterima dari penyidik Polresta Sorong Kota, " kata Kasi Pidum singkat.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berada pada tahapan penyidikan. Penetapan tersangka belum otomatis berarti perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan sebelum jaksa menyatakan berkas memenuhi persyaratan penuntutan.

Kuasa Hukum Labora Sitorus Minta Tak Ada Intervensi

Sementara itu, Simon Maurits Soren mengapresiasi keputusan penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka. Ia meminta proses penyidikan berlangsung independen tanpa campur tangan pihak mana pun.

"Kami tentu sangat mengapresiasi pihak Polresta Sorong Kota dan yang paling penting di sini adalah kami minta supaya penegakan hukum yang bisa adilnya untuk mencari keadilan, sehingga dalam hal ini untuk memberantas mafia tanah," kata Simon di Sorong, Selasa (11/8/2026).

Simon meminta semua pihak menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

"Biarlah teman-teman penyidik mengerjakan apa yang harus mereka kerjakan sesuai dengan mekanisme dan tupoksi mereka untuk melakukan proses penegakan hukum terkait tanah di kota sorong atau provinsi Papua Barat Daya," tegasnya.

Mengenai kemungkinan penahanan tersangka, Simon mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada penyidik.

"Kami perlu sampaikan jangan ada intervensi dari pihak manapun. Penetapan tersangka ini sebagai bukti atau wujud hukum tidak tajam ke bawah," tutur Simon sembari menambahkan Pasal yang dikenakan menyerobotan tanah dan pemalsuan surat.

Sengketa Disebut Berawal dari Penguasaan Lahan

Berdasarkan keterangan dan informasi yang dihimpun iNewsSorongRaya.id, sengketa bermula dari lahan yang disebut dibeli Labora Sitorus dari Anwar Ibrahim sekitar 2009. Pihak pelapor menyebut transaksi tersebut berkaitan dengan dokumen pelepasan hak adat yang berasal dari Robeka Bawela pada 2003.

Labora disebut kemudian menguasai objek tanah tersebut berikut bangunan fisik di atasnya.

Persoalan muncul ketika Labora menjalani proses hukum dalam perkara lain. Pada periode itu, Paulus George Hung disebut masuk dan menguasai objek yang sama dengan menggunakan dokumen pelepasan baru.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan atau HGB.

Labora kemudian mengajukan keberatan. Persoalan tersebut disebut sempat dimediasi sebanyak tiga kali melalui kantor pertanahan Kota Sorong, tetapi tidak menghasilkan penyelesaian. Sengketa selanjutnya dibawa ke jalur pidana melalui laporan polisi.

Seluruh rangkaian mengenai asal-usul tanah, dokumen pelepasan hingga dugaan penggunaan surat dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut masih merupakan materi perkara yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Paulus George Hung Belum Berikan Tanggapan

iNewsSorongRaya.id telah menghubungi Paulus George Hung alias Mr Ting Ting Hu untuk memperoleh tanggapan dan memberikan ruang hak jawab atas penetapan dirinya sebagai tersangka serta tudingan yang disampaikan pihak pelapor.

Permohonan konfirmasi yang disampaikan jurnalis iNewsSorongRaya.id, Chanry Suripatty, melalui WhatsApp pada Selasa (11/8/2026) belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Dengan belum adanya tanggapan tersebut, keterangan mengenai latar belakang sengketa dan dugaan tindak pidana dalam perkara ini sejauh ini masih didominasi versi pelapor serta dokumen proses penyidikan kepolisian.

Penetapan Paulus George Hung sebagai tersangka menjadi babak baru perkara yang berawal dari sengketa penguasaan tanah tersebut. Namun, proses hukum masih jauh dari selesai. Gelar perkara khusus di Polda Papua Barat Daya, penyerahan berkas kepada kejaksaan hingga pengujian alat bukti akan menentukan arah perkara selanjutnya.

Status tersangka bukan putusan bersalah. Paulus George Hung tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, sementara kebenaran mengenai kepemilikan tanah, keabsahan dokumen dan dugaan tindak pidana pada akhirnya harus diuji melalui mekanisme hukum dan diputus pengadilan.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut