get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Jaringan BBM Subsidi Ilegal di Kota Sorong, Polda PBD Periksa 5 Oknum Polisi

MA Tolak PK Isaak Boekorsjom, Sengketa Lahan di Kota Sorong Tuntas: Mama Rossina Pemilik Sah

Senin, 04 Mei 2026 | 16:28 WIB
header img
Rossina Boekorsyom didampingi kuasa hukumnya, Hizkia Samagita, SH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kota Sorong.

 

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Sengketa lahan di Kelurahan Malaingkedi, Kota Sorong, akhirnya berakhir absolut setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Isaak Semuel Boekorsjom. Putusan dengan nomor perkara 260 PK/PDT/2026 itu menutup seluruh ruang sengketa dan mengukuhkan Rossina Boekorsyom sebagai pemilik sah secara hukum. 

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Mahkamah Agung Republik Indonesia, permohonan PK tersebut dinyatakan ditolak, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Status ini sekaligus mengakhiri polemik panjang yang sebelumnya memicu berbagai tudingan di ruang publik. 

Putusan tingkat kasasi luar biasa itu menjadi dasar yuridis final yang tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, seluruh klaim yang diajukan pihak pemohon dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang cukup. 

Rossina Boekorsyom (69) menyatakan putusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang akhirnya ditegakkan setelah melalui proses panjang. Ia menilai amar putusan MA telah memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan haknya atas lahan yang disengketakan.
“Di usia saya yang sudah senja ini, saya hanya ingin ketenangan dan keadilan. Mahkamah Agung telah mengonfirmasi bahwa klaim pihak lawan tidak berdasar. Secara yuridis, sengketa ini sudah selesai,” ujar Rossina. 

Selain memastikan status kepemilikan, putusan tersebut juga berdampak langsung terhadap narasi yang berkembang selama proses sengketa. Tuduhan yang sempat mengarah pada praktik “mafia tanah” terhadap Rossina secara otomatis gugur seiring kepastian hukum yang telah ditetapkan.

Pasca putusan inkracht, Rossina melalui kuasa hukumnya mengalihkan fokus pada upaya pemulihan nama baik. Ia mendesak penyidik di Polresta Sorong Kota untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Rossina menyebut dirinya dirugikan oleh narasi yang disebarkan melalui media sosial oleh pihak tertentu.
“Laporan saya atas penghinaan ini harus segera diproses. Tidak boleh ada pembiaran terhadap oknum yang merusak nama baik warga negara dengan narasi bohong,” tegasnya.

Kuasa hukum Rossina, Hizkia Samagita, SH, menegaskan bahwa perkara perdata tersebut telah memasuki fase res judicata, yakni berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat disengketakan kembali. Kondisi ini, menurutnya, menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses hukum pidana. 

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 434 KUHP tentang fitnah serta Pasal 27A dalam Undang-Undang ITE sebagai landasan hukum laporan kliennya.
“Bukti di SIPP MA sudah lebih dari cukup bagi penyidik untuk menaikkan status perkara pidana ini. Kami meminta Polresta Sorong segera menetapkan status hukum yang jelas terhadap terlapor demi menjaga marwah institusi peradilan dan memberikan keadilan bagi klien kami yang telah dirugikan secara moril selama bertahun-tahun,” ujar Hizkia.

Putusan MA ini menegaskan prinsip kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Dengan berakhirnya perkara di tingkat tertinggi peradilan, seluruh pihak diminta menghormati putusan dan tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan. 

Kasus ini sekaligus menjadi preseden bahwa disinformasi dalam sengketa hukum berpotensi berujung konsekuensi pidana, terutama ketika menyasar reputasi individu tanpa dasar hukum yang sah.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut