get app
inews
Aa Text
Read Next : Kajari Lantik Empat Kasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri Sorong

Terpidana Korupsi Selviana Wanma Divonis 6 Tahun, Eksekusi Ditunda akibat Kondisi Kesehatan

Kamis, 26 Februari 2026 | 16:35 WIB
header img
Selviana Wanma, tersangka korupsi dengan tangan terborgol saat memberikan keterangan pers kepada wartawan , sebelum dibawa ke Lapas Kelas II B Sorong. (FOTO: Dok)

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Upaya eksekusi terhadap terpidana korupsi Selviana Wanma belum dapat dilaksanakan meski putusan kasasi Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Sorong memastikan proses hukum tetap berjalan, namun penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terpidana. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dr. Frenkie Son, S.H., M.M., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Alfisius Adrian Sombo, S.H., dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis [26/2/2026] menyatakan pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5447 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 27 Agustus 2025. 

" Putusan tersebut telah inkracht dan memerintahkan jaksa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,"tegas Alfius Adrian Sombo di ruang kerjanya. 

Lebih lanjut Alfius mengemukakan, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam amar putusannya menyatakan Selviana Wanma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. 

" Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti kurungan empat bulan,"bebernya. 

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.360.811.580. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda untuk menutup kerugian negara tersebut. Apabila aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa penjara dua tahun akan diberlakukan.

Kejaksaan Negeri Sorong telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Pada 6 Februari 2026, jaksa eksekutor berangkat ke Jakarta untuk menindaklanjuti putusan tersebut. 

Setibanya di ibu kota, tim terlebih dahulu melakukan pengecekan kondisi kesehatan terpidana di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre. Dari hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan perawatan dan kembali ke kediamannya. 

Tim kemudian berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna memastikan pengamanan proses eksekusi.

Saat mendatangi kediaman terpidana di wilayah Jakarta Timur, jaksa menemukan Selviana Wanma dalam kondisi terbaring lemah dan didampingi suaminya. 

Tim memastikan kondisi medis dengan memeriksa dokumen rekam medik yang ditandatangani oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, jaksa memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi.
“Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan terpidana dalam keadaan sakit,” ujar Alfisius Adrian Sombo.

Kejaksaan menegaskan penundaan bukan penghentian. Eksekusi tetap akan dilaksanakan setelah kondisi kesehatan memungkinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Sorong berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan mengedepankan profesionalitas serta aspek kemanusiaan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. 

Langkah tersebut menegaskan dua prinsip sekaligus: kepastian hukum terhadap terpidana korupsi dan penghormatan terhadap kondisi medis yang terverifikasi. 

Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan evaluasi kesehatan terpidana serta koordinasi lintas wilayah antara aparat penegak hukum.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut