get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Korupsi Selviana Wanma Divonis 6 Tahun, Eksekusi Ditunda akibat Kondisi Kesehatan

Tak Ada Kompromi! Kejari Sorong Siap Jalankan Eksekusi Selviana Wanma Sesuai Putusan MA

Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:08 WIB
header img
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Alfisius Adrian Sombo. (Foto : iNewssorongraya.id).

 

SORONG, iNewssorongraya.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong memastikan eksekusi terhadap terpidana korupsi Selviana Wanma tetap dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap. Penundaan yang terjadi di Jakarta ditegaskan bukan pembatalan, melainkan langkah profesional berbasis pertimbangan medis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Skrong, Alfisius Adrian Sombo menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5447 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 yang telah inkracht.

“Perkembangan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Selviana Wanma berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5447 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Alfisius dalam keterangan resmi.

Alfisius menjelaskan, Kejari Sorong telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Eksekusi). Jaksa eksekutor kemudian bertolak ke Jakarta pada 6 Februari 2026 untuk melaksanakan putusan tersebut.

“ Setibanya di ibu kota, tim lebih dulu memeriksa kondisi kesehatan terpidana di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre. Dari hasil pengecekan, jaksa memperoleh informasi bahwa Selviana Wanma telah menyelesaikan perawatan dan kembali ke kediamannya,” ucapnya.

Untuk menjamin kelancaran tindakan hukum, jaksa berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pengamanan pelaksanaan eksekusi. Tim selanjutnya mendatangi rumah terpidana di wilayah Jakarta Timur.

Di lokasi, terpidana ditemukan dalam kondisi terbaring lemah dan didampingi suaminya.

Tim memastikan kondisi kesehatan dengan memeriksa dokumen rekam medis yang ditandatangani oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, Dr. Utojo Lubiantoro, Sp.JP, dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, jaksa eksekutor memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi karena kondisi kesehatan terpidana sedang sakit.

Langkah ini, menurut Kejaksaan Negeri Sorong, diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan kewajiban menjalankan putusan pengadilan.

Dalam amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Selviana Wanma dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti kurungan selama empat bulan.

Selain pidana pokok, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.360.811.580. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda untuk menutupi kerugian negara. Apabila aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa penjara dua tahun akan diberlakukan.

Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan mengedepankan profesionalitas serta aspek kemanusiaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Alfisius.

Penegasan ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait penundaan eksekusi. Institusi tersebut memastikan putusan inkracht tidak akan berhenti pada tahap administratif, melainkan tetap dijalankan setelah kondisi kesehatan terpidana dinyatakan memungkinkan.

Kasus ini kembali menyoroti komitmen aparat penegak hukum di daerah dalam menuntaskan perkara korupsi hingga tahap akhir, sekaligus menjaga prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut