Breaking News! Enam Tersangka Korupsi Seragam DPRPBD Dilimpahkan ke Kejari Sorong
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam dinas DPR Papua Barat Daya memasuki babak baru. Enam tersangka resmi dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Senin (4/5/2026), menandai transisi penanganan perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan.
Langkah pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sekaligus mempertegas indikasi kuat praktik penyimpangan anggaran yang menyeret unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam satu rangkaian pengadaan bermasalah.
Enam tersangka berinisial JN, JCN, IWK, DJ, JU, dan ES tiba di kantor Kejari Sorong sekitar pukul 11.30 WIT menggunakan mobil tahanan Reskrim Polresta Sorong Kota. Mereka langsung diarahkan ke ruang jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) untuk proses administrasi lanjutan.
Para tersangka didampingi penasihat hukum selama proses pelimpahan. Pengacara JCN, Agustinus Jehamin, mengonfirmasi tahapan tersebut.
“Sebelum kesini, mereka terlebih dahulu periksa kesehatan. Tadi saya diinformasikan oleh salah satu penyidik bernama Roy,” ujarnya.
Ia menambahkan pemeriksaan kesehatan menjadi prosedur standar sebelum pelimpahan.
“Paling satu jam penyidik periksa kesehatan baru menuju kejaksaan negeri Sorong,” kata Agustinus.

Dari enam tersangka, tiga merupakan ASN, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Komposisi ini mengindikasikan pola kolaboratif antara internal birokrasi dan rekanan dalam proses pengadaan.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan seragam dinas dan atribut anggota DPR Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp715.477.000 dari nilai kontrak sekitar Rp900 juta hingga lebih dari Rp1 miliar.
Kapolresta Sorong Kota, Amry Siahaan, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak pernah direalisasikan meski anggaran telah dicairkan.
“Bahkan fakta yang kami temukan, uang sudah keluar namun kegiatan penyediaan pakaian dinas dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya tidak terlaksana,” ujarnya dalam keterangan pers sebelumnya.
Temuan tersebut menunjukkan dugaan kuat adanya praktik fiktif procurement, di mana pembayaran dilakukan tanpa realisasi barang atau jasa.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Afriangga U Tan, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda namun saling terkait.
“Kelima tersangka berperan sebagai pemesan, pihak yang mendapat pekerjaan, serta penerima manfaat atau keuntungan,” ujarnya.
Peran tersebut mencerminkan struktur kejahatan terorganisasi dalam pengadaan, mulai dari perencanaan, penunjukan rekanan, hingga pencairan anggaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Iwan Manurung, menyebut proyek ini dimenangkan oleh pihak rekanan dengan nilai kontrak hampir Rp1 miliar.
“Pengadaan tersebut dimenangkan oleh CV Putra Bivak dengan nilai kontrak Rp999 juta,” kata Iwan.
Ia menegaskan bahwa meski ditangani Polresta Sorong Kota, proses penyidikan tetap berada dalam asistensi Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya untuk menjamin akuntabilitas.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita berbagai dokumen penting, antara lain:
- Dokumen kontrak
- Nota pesanan
- Berita acara serah terima
- Dokumen tagihan
- Dokumen pendukung lainnya
Polisi juga membuka kemungkinan penahanan terhadap para tersangka sesuai kebutuhan penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan sesuai dengan hasil pemeriksaan,” tegas Kapolresta Amry saat itu.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara korupsi di wilayah Papua Barat Daya. Kepolisian mencatat sejumlah polres lain seperti Raja Ampat, Sorong Selatan, dan Maybrat juga tengah menangani kasus serupa.
Penegak hukum menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Pelimpahan enam tersangka ini tidak sekadar proses administratif, tetapi memperlihatkan indikasi problem sistemik dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di daerah.
Tiga aspek krusial yang mengemuka:
- Pengawasan lemah pada tahap pelaksanaan kontrak
- Kolusi lintas peran antara ASN dan rekanan
- Pencairan anggaran tanpa verifikasi fisik
Jika tidak ditangani secara komprehensif, pola ini berpotensi berulang pada proyek lain dengan skema serupa.
Pelimpahan perkara ke Kejari Sorong menandai babak baru penegakan hukum kasus korupsi seragam DPR Papua Barat Daya. Fokus berikutnya berada pada proses penuntutan dan pembuktian di pengadilan, yang akan menentukan tingkat pertanggungjawaban para tersangka atas kerugian negara ratusan juta rupiah.
Editor : Hanny Wijaya