Dua PNS di Papua Barat Daya Jadi TSK Korupsi Dana Hibah, Satu Orang Langsug Ditahan Penyidik
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Kesra Tahun Anggaran 2022 untuk Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau atau YPPH Kota Sorong.
Dua tersangka tersebut adalah Josep Oktovianus Katipana Anakotta, Ketua YPPH sekaligus PNS Kabupaten Sorong, dan Eko Priyatna, PNS di Kelurahan Makbusun SP 3, Kabupaten Sorong. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong selaku penyidik yang diterbitkan di Sorong pada 2 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa perkara tersebut selama hampir dua tahun. Dalam proses penyidikan, Kejari Sorong telah meminta keterangan ratusan saksi dan menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Berdasarkan hasil audit tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp596.048.000 dari total pagu dana hibah sebesar Rp1 miliar.
Kasubsidik Kejari Sorong, Seisar Julio Bulo, mengatakan dana hibah yang diterima YPPH diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan indikasi kegiatan yang dilaksanakan yayasan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.
“Kalau modus sendiri saat pemeriksaan awal, YPPH melaksanakan beberapa kegiatan namun tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), karena ada beberapa saksi menyatakan tidak menerima bantuan padahal ada dalam laporan YPPH sebagai penerima bantuan (fiktif),” ungkap Julio kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Julio, penyidik masih menelusuri dugaan ketidaksesuaian penyaluran dana hibah tersebut. Ia menyebut terdapat indikasi sejumlah nama warga dicantumkan sebagai penerima bantuan, tetapi warga yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima bantuan.
Julio menambahkan, penyidik juga mendalami peran pihak yang menyusun Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ dana hibah. Menurut dia, perkara tersebut masih memungkinkan berkembang apabila penyidik menemukan keterlibatan pihak lain.
“Jadi ‘JA’ ini sebagai ketua yayasan yang mengetahui dan memberikan perintah peruntukan penyaluran dana-dana tersebut dan diduga tidak tepat sasaran, sedangkan laporannya diserahkan kepada orang lain. Ini yang terus kami kembangkan,” ujar Julio.
Dalam dua keputusan penetapan tersangka yang didapatkan iNewssorongraya.id, Josep Oktovianus Katipana Anakotta dan Eko Priyatna disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Provinsi Papua Barat kepada YPPH Kota Sorong Tahun Anggaran 2022.
Keduanya dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, salah satu tersangka disebut ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sorong untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini sebelumnya terbongkar setelah mendapat sorotan warga. Maria Makdalena Sentuf bersama sekitar 60 warga asli Papua pernah mengecam YPPH Kota Sorong karena menuding yayasan tersebut memanipulasi data penerima bantuan hibah.
Menurut warga, bantuan hibah tersebut seharusnya disalurkan dalam bentuk satu unit etalase kios dan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada setiap penerima. Namun, sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima bantuan apa pun meski nama mereka tercatat dalam daftar penerima.
Warga juga menyebut terdapat nama orang yang telah meninggal dunia dalam daftar penerima aktif. Temuan itu memperkuat dugaan adanya data penerima bantuan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban yayasan.
“Ini perbuatan curang dan sangat merugikan kami. Nama kami dipakai tanpa izin, bahkan nama orang yang sudah meninggal pun bisa masuk daftar penerima. Ini kejahatan luar biasa,” tegas Maria Makdalena Sentuf pada, Rabu (24/9/2025) lalu.
Maria mengatakan warga akan membawa dugaan manipulasi data itu ke aparat penegak hukum. Mereka mendesak kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“Kami sepakat untuk memproses kasus ini ke ranah hukum. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan oleh permainan seperti ini. Dana hibah itu seharusnya membantu rakyat, bukan dimanfaatkan oleh segelintir pihak,” tambahnya.
Maria juga meminta aparat penegak hukum bekerja cepat agar perkara tersebut tidak mengendap. Menurut dia, dugaan pencatutan nama warga dalam program bantuan pemerintah merugikan masyarakat kecil dan mencoreng kepercayaan publik terhadap penyaluran dana hibah.
“Kami minta agar kejaksaan dan kepolisian bekerja cepat. Jangan biarkan kasus ini mengendap. Ini menyangkut hak hidup masyarakat asli Papua,” pungkas Maria.
Kejari Sorong kini masih mendalami aliran dana hibah, proses penyusunan LPJ, validitas daftar penerima bantuan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan lanjutan menjadi penting untuk memastikan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga membuka secara terang konstruksi dugaan penyimpangan dana hibah yang seharusnya diterima masyarakat.
Editor : Hanny Wijaya