Patroli Presisi Polda PBD Ungkap 15 Tempat Penyulingan Miras Lokal di Tengah Hutan
SORONG, iNewssorongraya.id — Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya menemukan 15 tempat penyulingan minuman keras lokal ilegal jenis Cap Tikus di wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Temuan itu memperlihatkan peredaran Cap Tikus di Sorong tidak hanya berlangsung di tingkat pengecer, tetapi juga diduga melibatkan proses produksi dalam jumlah besar.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi Roda Dua Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya yang dipimpin Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum, IPDA Sutrin Nanggong. Kegiatan patroli itu melibatkan 17 personel.
IPDA Sutrin Nanggong kepada wartawan mengungkapkan, kasus ini bermula saat polisi menerima laporan tentang dugaan rumah terbengkalai yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Awalnya kami menerima laporan adanya dugaan rumah terbengkalai yang dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong. Atas laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar IPDA Sutrin Nanggong kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut Sutrin menerangkan, sesampainya di lokasi, Polisi tidak menemukan barang bukti kendaraan curian di lokasi tersebut. Namun, petugas menemukan sejumlah botol bekas berisi miras jenis Cap Tikus. Temuan awal itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri jaringan peredaran miras ilegal di wilayah Sorong.
Dari hasil pengembangan, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi titik peredaran Cap Tikus. Polisi menemukan 151 botol Cap Tikus siap edar dan tiga kantong plastik besar berisi minuman yang sama. Barang bukti itu langsung diamankan ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya.
Penyelidikan kemudian bergerak ke wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 15 tempat penyulingan Cap Tikus. Petugas juga mengamankan 200 liter minuman siap edar yang dikemas dalam 10 galon berukuran 25 liter.
Selain barang siap edar, polisi menemukan 29 drum berisi bahan baku pembuatan Cap Tikus yang belum diolah. Bahan baku tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan untuk produksi miras ilegal.
Seluruh barang bukti yang dapat diamankan dibawa ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk proses lebih lanjut. Polisi menyatakan penindakan ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas dan menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan di masyarakat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran miras ilegal di Sorong perlu diawasi dari hulu hingga hilir. Tanpa penindakan konsisten, produksi dan distribusi Cap Tikus berpotensi terus bergerak secara tersembunyi di tengah masyarakat.
Editor : Hanny Wijaya