Breaking News! WNA China Jadi Tersangka Kasus Penyu Sisik Raja Ampat, Polisi Kejar Dua WNA
AIMAS, iNewsSorongRaya.id — Polda Papua Barat Daya resmi menetapkan warga negara China, Wei Shang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perburuan penyu sisik dilindungi di Raja Ampat. Perkara tersebut kini masuk tahap penyidikan pidana, sementara polisi menyiapkan koordinasi dengan NCB Interpol terkait dua warga negara asing lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara dan telah meninggalkan Indonesia.
Polda Papua Barat Daya mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu, 23 September 2026, setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan melakukan gelar perkara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan konservasi di perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Sudah kita naikkan perkara ini ke tingkat penyidikan kemarin, dan pagi ini kita sudah laksanakan gelar perkara terkait dengan penetapan tersangka warga negara asing asal Tiongkok dengan inisial WS. Selanjutnya kita akan melakukan proses penegakan hukum lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung didampingi didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang dan Kauren Bid Humas Polda Papua Barat Daya, Ipda Irvandy.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lima saksi dan melakukan pendalaman di sejumlah lokasi, termasuk sekitar Ormandira Homestay dan perairan selatan Rufas.
Editor: Hanny Wijaya