Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Pimpin Polda Papua Barat Daya, Ini Pesan Tegas Brigjen Hengki Haryadi
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! WNA China Jadi Tersangka Kasus Penyu Sisik Raja Ampat, Polisi Kejar Dua WNA

Rabu, 23 September 2026 | 19:32 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Breaking News! WNA China Jadi Tersangka Kasus Penyu Sisik Raja Ampat, Polisi Kejar Dua WNA
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung (kanan), WNA Tiongkok, Wei Shang (kiri). (FOTO : CHANRY/INEWSSORONGRAYA)

AIMAS, iNewsSorongRaya.id — Polda Papua Barat Daya resmi menetapkan warga negara China, Wei Shang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perburuan penyu sisik dilindungi di Raja Ampat. Perkara tersebut kini masuk tahap penyidikan pidana, sementara polisi menyiapkan koordinasi dengan NCB Interpol terkait dua warga negara asing lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara dan telah meninggalkan Indonesia.

Polda Papua Barat Daya mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu, 23 September 2026, setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan melakukan gelar perkara.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan konservasi di perairan Kepulauan Pam/Fam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Sudah kita naikkan perkara ini ke tingkat penyidikan kemarin, dan pagi ini kita sudah laksanakan gelar perkara terkait dengan penetapan tersangka warga negara asing asal Tiongkok dengan inisial WS. Selanjutnya kita akan melakukan proses penegakan hukum lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung didampingi didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Hasian Situmorang dan Kauren Bid Humas Polda Papua Barat Daya, Ipda Irvandy.  

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lima saksi dan melakukan pendalaman di sejumlah lokasi, termasuk sekitar Ormandira Homestay dan perairan selatan Rufas.

Kasus tersebut bermula dari beredarnya foto dan video di media sosial yang memperlihatkan seseorang diduga melakukan perburuan penyu menggunakan senapan di laut. Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga berkaitan.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari Ormandira Homestay. Barang tersebut antara lain kerangka atau tulang penyu, sisik penyu, parang, masker, snorkel, pisau, karpet, bahan makanan, botol gas, panci, dan sumpit.

Penyidik juga mengamankan sejumlah peralatan yang disebut berkaitan dengan perkara, termasuk kamera Canon G16, kamera aksi DJI Action 6, telepon seluler, underwater case, mikrofon nirkabel, kartu memori, memory card reader, hard disk, laptop Xiaomi, fishing reel, serta sejumlah dokumen dan identitas perjalanan.

Penyidikan tidak hanya berfokus pada Wei Shang. Polisi mengatakan terdapat dua warga negara asing lain yang diduga bersama tersangka saat kejadian. Keduanya disebut telah meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara masing-masing.

"Rencana tindak lanjut kami, karena ada dua orang yang diduga sebagai rekan tersangka yang pada saat itu bersama-sama tersangka. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak NCB Interpol," ujar Iwan.

Menurut Iwan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut dan menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan. Setelah itu, polisi akan mempertimbangkan pengajuan permintaan Red Notice melalui NCB Interpol.

Wei Shang sebelumnya diamankan oleh petugas imigrasi di Makassar pada 14 September 2026. Ia kemudian dipindahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada 16 September 2026 sebelum penanganannya berlanjut kepada penyidik kepolisian.

Terkait dasar hukum perkara, Iwan mengatakan penyidik menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disebut dalam bahan rilis kepolisian.

 

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut