Imigrasi Serahkan WS ke Polisi, Kasus Dugaan Penombakan Penyu Sisik Masuk Fase Penyidikan
SORONG KOTA, iNewsSorongRaya.id — Kasus dugaan penombakan penyu sisik yang dilindungi di kawasan konservasi Raja Ampat memasuki babak baru setelah Warga Negara China berinsial WS diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Selasa (22/9/2026) siang tadi.
Penyerahan dilakukan setelah WS menjalani pemeriksaan keimigrasian selama kurang lebih tujuh hari. Sejumlah barang bukti yang diamankan selama proses keimigrasian turut diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan penanganan perkara.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Haasian Situmorang mengatakan, kepolisian kini menerima pelimpahan WS untuk diperiksa terkait substansi dugaan tindak pidana tersebut.
“Selama tujuh hari mereka melakukan pemeriksaan terkait keimigrasiannya. Pada hari ini dari pihak Imigrasi menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk kita tangani,” kata Erwin.
Polisi menyatakan memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menggelar perkara guna menentukan langkah penanganan berikutnya. Hingga tahap pelimpahan, penyidik mengaku belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap Wei Shang terkait substansi dugaan perburuan penyu sisik.
Editor: Hanny Wijaya