Imigrasi Serahkan WS ke Polisi, Kasus Dugaan Penombakan Penyu Sisik Masuk Fase Penyidikan
“Untuk substansi kasusnya sendiri, kami selama ini belum ada pemeriksaan langsung terhadap saudara terduga WS. Nanti apabila sudah ada pemeriksaan, kemungkinan dari pimpinan kami juga akan melaksanakan rilis,” ujarnya.
Dari sisi keimigrasian, WS sementara tidak ditemukan melanggar ketentuan dokumen. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Robert S Wanggai menyatakan izin tinggal yang bersangkutan masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.
Perkara ini bermula dari laporan pejabat daerah Raja Ampat terkait dugaan pelanggaran di kawasan konservasi. Laporan tersebut juga berkaitan dengan surat masyarakat adat yang meminta agar Wei Shang dicegah meninggalkan Indonesia.
Imigrasi kemudian memasukkan WS ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan dilakukan di Makassar sebelum yang bersangkutan dibawa kembali ke Sorong.
Editor: Hanny Wijaya