Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Pimpin Polda Papua Barat Daya, Ini Pesan Tegas Brigjen Hengki Haryadi
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Serahkan WS ke Polisi, Kasus Dugaan Penombakan Penyu Sisik Masuk Fase Penyidikan

Selasa, 22 September 2026 | 17:42 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Imigrasi Serahkan WS ke Polisi, Kasus Dugaan Penombakan Penyu Sisik Masuk Fase Penyidikan
WNA Tiongkok WS usai diserahkan dari pihak Imigrasi Sorong ke Tim Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda PBD.

SORONG KOTA, iNewsSorongRaya.id — Kasus dugaan penombakan penyu sisik yang dilindungi di kawasan konservasi Raja Ampat memasuki babak baru setelah Warga Negara China berinsial WS diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Selasa (22/9/2026) siang tadi.

Penyerahan dilakukan setelah WS menjalani pemeriksaan keimigrasian selama kurang lebih tujuh hari. Sejumlah barang bukti yang diamankan selama proses keimigrasian turut diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan penanganan perkara.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Haasian Situmorang mengatakan, kepolisian kini menerima pelimpahan WS untuk diperiksa terkait substansi dugaan tindak pidana tersebut.

“Selama tujuh hari mereka melakukan pemeriksaan terkait keimigrasiannya. Pada hari ini dari pihak Imigrasi menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk kita tangani,” kata Erwin.

Polisi menyatakan memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menggelar perkara guna menentukan langkah penanganan berikutnya. Hingga tahap pelimpahan, penyidik mengaku belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap Wei Shang terkait substansi dugaan perburuan penyu sisik.

“Untuk substansi kasusnya sendiri, kami selama ini belum ada pemeriksaan langsung terhadap saudara terduga WS. Nanti apabila sudah ada pemeriksaan, kemungkinan dari pimpinan kami juga akan melaksanakan rilis,” ujarnya.

Dari sisi keimigrasian, WS sementara tidak ditemukan melanggar ketentuan dokumen. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Robert S Wanggai menyatakan izin tinggal yang bersangkutan masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.

Perkara ini bermula dari laporan pejabat daerah Raja Ampat terkait dugaan pelanggaran di kawasan konservasi. Laporan tersebut juga berkaitan dengan surat masyarakat adat yang meminta agar Wei Shang dicegah meninggalkan Indonesia.

Imigrasi kemudian memasukkan WS ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan dilakukan di Makassar sebelum yang bersangkutan dibawa kembali ke Sorong.

Kasus ini menjadi perhatian setelah beredar video yang diduga memperlihatkan aksi penombakan penyu sisik di perairan Raja Ampat. Polda Papua Barat Daya selanjutnya mendalami dugaan perburuan yang disebut terjadi pada 8-11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam, Kabupaten Raja Ampat.

Kini, substansi dugaan pelanggaran konservasi berada di tangan penyidik. Hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara akan menjadi dasar untuk menentukan perkembangan hukum terhadap WS.

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut