Dugaan Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat, WNA China Diperiksa Polda PBD
SORONG KOTA, iNewsSorongraya.id — Setelah diserahkan Imigrasi Sorong, WNA China berinisial WS menghadapi tahap pemeriksaan awal oleh penyidik Polda Papua Barat Daya. Polisi memiliki waktu 24 jam untuk memeriksa WS sebelum hasilnya dibawa ke gelar perkara.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Haasian Situmorang mengatakan pemeriksaan awal tersebut diperlukan untuk menentukan perkembangan penanganan perkara dugaan perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Hasil pemeriksaan selama 24 jam tersebut akan menjadi bahan dalam gelar perkara yang dijadwalkan pada Rabu untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” kata Erwin.
Tahap ini menjadi penting karena sebelum pelimpahan dari Imigrasi, penyidik mengaku belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap WS mengenai substansi dugaan perburuan penyu sisik.
Artinya, pemeriksaan selama tujuh hari sebelumnya merupakan proses keimigrasian, bukan pemeriksaan substansi dugaan tindak pidana. Dari pemeriksaan tersebut, Imigrasi menyatakan belum menemukan pelanggaran karena izin tinggal Wei Shang masih berlaku sesuai peruntukannya.
Editor: Hanny Wijaya