Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Pimpin Polda Papua Barat Daya, Ini Pesan Tegas Brigjen Hengki Haryadi
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat, WNA China Diperiksa Polda PBD

Selasa, 22 September 2026 | 17:37 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Dugaan Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat, WNA China Diperiksa Polda PBD
WNA Tiongkok berinisial WS didampingi kuasa hukumnya setelah diserahkan dari pihak Imigrasi ke penyidik Ditreskrimsus Polda PBD.

SORONG KOTA, iNewsSorongraya.id — Setelah diserahkan Imigrasi Sorong, WNA China berinisial WS menghadapi tahap pemeriksaan awal oleh penyidik Polda Papua Barat Daya. Polisi memiliki waktu 24 jam untuk memeriksa WS sebelum hasilnya dibawa ke gelar perkara.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Haasian Situmorang mengatakan pemeriksaan awal tersebut diperlukan untuk menentukan perkembangan penanganan perkara dugaan perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat.

“Hasil pemeriksaan selama 24 jam tersebut akan menjadi bahan dalam gelar perkara yang dijadwalkan pada Rabu untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” kata Erwin.

Tahap ini menjadi penting karena sebelum pelimpahan dari Imigrasi, penyidik mengaku belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap WS mengenai substansi dugaan perburuan penyu sisik.

Artinya, pemeriksaan selama tujuh hari sebelumnya merupakan proses keimigrasian, bukan pemeriksaan substansi dugaan tindak pidana. Dari pemeriksaan tersebut, Imigrasi menyatakan belum menemukan pelanggaran karena izin tinggal Wei Shang masih berlaku sesuai peruntukannya.

Penanganan perkara kemudian bergeser kepada kepolisian setelah Imigrasi menyerahkan WS beserta sejumlah barang bukti. Proses tersebut turut mendapat asistensi dari Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Imigrasi mencegah keberangkatan WS setelah menerima laporan pejabat daerah Raja Ampat mengenai dugaan pelanggaran di kawasan konservasi. Masyarakat adat Meos Mansar juga disebut menyampaikan laporan kepada pejabat daerah dengan tembusan kepada Kantor Imigrasi Sorong.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perburuan penyu sisik yang disebut terjadi pada 8-11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam, Raja Ampat.

Kini, penyidik berada pada tahap menentukan apakah hasil pemeriksaan awal cukup untuk membawa perkara ke tahapan berikutnya. Keputusan tersebut akan ditentukan melalui gelar perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

 

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut