Breaking News! WNA China Jadi Tersangka Kasus Penyu Sisik Raja Ampat, Polisi Kejar Dua WNA
Menurut Iwan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut dan menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan. Setelah itu, polisi akan mempertimbangkan pengajuan permintaan Red Notice melalui NCB Interpol.
Wei Shang sebelumnya diamankan oleh petugas imigrasi di Makassar pada 14 September 2026. Ia kemudian dipindahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada 16 September 2026 sebelum penanganannya berlanjut kepada penyidik kepolisian.
Terkait dasar hukum perkara, Iwan mengatakan penyidik menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disebut dalam bahan rilis kepolisian.
Editor: Hanny Wijaya