get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek Miliaran Rupiah di Kabupaten Sorong Mangkrak, DPRK Segera Lakukan Sidak, LSM Minta APH Turun

Bukan Mangkrak, Kontraktor Tegaskan Proyek di Kampung Batu Lubang Justru Belum Dibayar 30 Persen

Rabu, 22 Juli 2026 | 17:38 WIB
header img
Kompleks gedung produksi cendera mata di Kampung Batu Lubang, Kabupaten Sorong, belum beroperasi dan sebagian plafonnya rusak meski dibangun sejak 2023.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id  — Kontraktor pelaksana salah satu paket pembangunan fasilitas produksi cendera mata di Kampung Batu Lubang, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, membantah pekerjaannya mangkrak atau hanya selesai 70 persen. Kontraktor bernama Ichal itu justru menagih sisa pembayaran sebesar 30 persen yang belum dilunasi pemerintah daerah.

Klarifikasi tersebut disampaikan Ichal untuk menanggapi pemberitaan mengenai enam gedung produksi cendera mata senilai sekitar Rp9 miliar yang belum difungsikan hingga Juli 2026. Sejumlah bagian bangunan kini mengalami kerusakan meski belum pernah digunakan.

Ichal menjelaskan, pihaknya hanya mengerjakan paket Belanja Bangunan Unit Layanan berdasarkan kontrak Nomor 530/421/KONTRAK-GUL/DAK/KAB.SRG/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023. Paket tersebut memiliki nilai kontrak Rp2,715 miliar dan bersumber dari anggaran tahun 2023.

“Bahwa pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, walaupun ada kekurangan yang terjadi dilapangan bahwa ada plafond yg jatuh itu kami baru mendapatkan kabar, pada waktu pekerjaan dari awal plafond semua sudah terpasang dengan baik dan benar,” kata Ichal dalam surat klarifikasinyam yang diterima redaksi iNewssorongraya.id, Rabu (22/7/2026).

Meski menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan, Ichal mengakui Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menjatuhkan denda keterlambatan selama tiga bulan setelah melakukan pemeriksaan pada 2024. Tim pemeriksa, menurut dia, juga meminta kontraktor menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Pengakuan mengenai denda itu menunjukkan proyek memang tidak selesai sesuai jadwal awal. Namun, Ichal menegaskan persoalan yang belum diselesaikan saat ini adalah pembayaran sisa pekerjaan, bukan semata-mata ketidakmampuan kontraktor menuntaskan pembangunan.

Kompleks produksi di Batu Lubang terdiri atas lima paket pekerjaan, yakni pembangunan gedung dan pematangan lahan, bangunan unit layanan, pemasangan paving block atau taman, pengadaan barang, serta pembangunan mandi, cuci, dan kakus.

Ichal mengerjakan paket belanja bangunan unit lainnya. Ia mengklaim pemerintah baru membayar 70 persen nilai kontrak, sedangkan sisanya belum diselesaikan karena Dana Alokasi Khusus yang menjadi sumber pembiayaan ditarik kembali oleh pemerintah pusat pada akhir 2023.

“Pekerjaan tersebut kami selaku kontraktor mengerjakan pembangunan bangunan unit lainnya belum dibayarkan sebesar 30% sampai saat ini, menurut Dinas Perindagkop Kabupaten Sorong bahwa akan diusulkan dianggaran berikutnya, namun sampai saat ini belum ada kejelasan tentang pembayaran tersebut, kalo tidak salah masih ada 3 kontraktor yang belum diselesaikan pembayaran,” katanya.

Menurut Ichal, kekurangan pembayaran itu selanjutnya akan dibebankan kepada APBD Kabupaten Sorong. Namun, hingga kini belum ada kepastian anggaran maupun jadwal pelunasan kepada para rekanan.

Proses penyelesaian denda keterlambatan juga disebut belum tuntas. Ichal mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen bernama Joko sempat menyetujui pembayaran denda dalam dua tahap. Surat pembayaran belum diterbitkan karena Joko meninggal dunia pada 25 September 2025.

Pada awal 2026, BPK kembali meminta Dinas Perindagkop Kabupaten Sorong memberikan klarifikasi mengenai utang kepada kontraktor. Dinas kemudian memanggil Ichal pada 29 April 2026 untuk membahas pembayaran dan penyelesaian denda.

Namun, pembicaraan tersebut belum menghasilkan keputusan. Pejabat bidang perencanaan disebut masih akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sorong mengenai skema pembayaran denda dalam dua tahap.

“Oleh karena itu saya sebagai kontraktor pelaksana sangat mengharapkan ada kejelasan dari Dinas Perindagkop Kabupaten Sorong soal masalah pekerjaan tersebut untuk dilakukan pembayaran dan juga kapan saya mendapatkan surat pembayaran denda keterlambatan untuk dibayarkan ke Kas Daerah” ujar Ichal.

Keterangan kontraktor itu berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sorong, Marthen Luther Padjala. Marthen sebelumnya menyebut pembangunan hanya terealisasi sekitar 70 persen karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

“Total anggarannya, itu dulu dari APBN kurang lebih sembilan miliar rupiah, tapi realisasinya itu baru sekitar 70 persen, karena rekanan tidak mampu menyelesaikan tepat waktu seratus persen, sehingga sisanya itu yang 30 persen itu dibebankan ke APBD Kabupaten Sorong, karena tidak terserap anggarannya dari Pusat,” ujar Marthen.

Marthen menegaskan pemerintah membayar kontraktor berdasarkan progres fisik yang telah diperiksa. Ia juga membantah adanya pengembalian dana proyek oleh rekanan kepada pemerintah.

“Jadi sekali lagi, tidak ada pengembalian, karena dibayar sesuai dengan realisasi fisik, karena waktu itu realisasi pekerjaan hanya sekitar 70 persen, makanya dibayarkan hanya 70 persen,” katanya.

Perbedaan keterangan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai status akhir setiap paket pekerjaan. Pemerintah daerah perlu membuka dokumen kontrak, hasil pemeriksaan BPK, berita acara progres fisik, denda keterlambatan, serta rincian pembayaran agar persoalan itu dapat diuji secara transparan.

Anggota Komisi C DPR Kabupaten Sorong, Isak Yable, mengatakan lembaganya akan meninjau langsung lokasi pembangunan dan meminta penjelasan dari instansi terkait.

“Kami rencananya akan turun ke lokasi dalam waktu dekat, intinya hal ini harus kami laporkan kepada pimpinan komisi. Dalam waktu dekat, minggu depan kita ada peninjauan ke lokasi, jadi nanti kami akan memberikan penjelasan resmi atas temuan di sana,” ujar Isak.

Selain persoalan progres dan pembayaran, DPR juga menyoroti pemilihan lokasi pembangunan yang jauh dari pusat aktivitas serta belum memiliki jaringan listrik. Padahal, gedung tersebut dirancang sebagai pusat produksi yang membutuhkan mesin ukir dan pasokan energi stabil.

Saat ini, kawasan pembangunan masih dipenuhi rumput liar. Plafon pada empat dari enam gedung dilaporkan telah ambruk, sedangkan fasilitas produksi, mesin ukir, dan jaringan listrik belum tersedia.

Pemkab Sorong perlu segera mempertemukan kontraktor, Inspektorat, DPR, dan instansi teknis untuk memastikan kewajiban masing-masing pihak. Tanpa keterbukaan dokumen dan jadwal penyelesaian yang terukur, perdebatan mengenai progres 70 persen dan sisa pembayaran berisiko terus berlangsung, sementara aset negara senilai miliaran rupiah semakin rusak tanpa memberikan manfaat kepada masyarakat.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut