Ratusan Ekor Babi Dikirim ke Raja Ampat, Barantin Pastikan Bebas ASF dan PMK
MANADO, iNewssorongraya.id — Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan pengiriman 106 ekor babi hidup dari Manado, Sulawesi Utara, menuju Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah memenuhi persyaratan kesehatan dan biosekuriti. Seluruh ternak dinyatakan negatif African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika serta penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepastian itu diperoleh setelah Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengujian laboratorium sebelum ternak diberangkatkan pada Sabtu (5/9/2026).
Kepala Karantina Sulawesi Utara Agus Mugiyanto dalam siaran pers yang didapatkan iNewssorongraya.id, mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak ternak berada di daerah asal. Pemeriksaan fisik kemudian diperkuat dengan pengujian sampel di laboratorium terakreditasi.
“Hasil uji laboratorium menyatakan babi-babi ini sehat. Negatif penyakit mulut dan kuku (PMK) dan African Swine Fever (ASF) atau demam babi Afrika,” ujar Agus di Manado.
Menurut dia, tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan lalu lintas ternak antardaerah tidak berubah menjadi jalur penyebaran penyakit ke wilayah tujuan.
Tidak berhenti pada pemeriksaan kesehatan, Barantin juga melakukan analisis risiko bersama otoritas terkait di daerah asal dan tujuan. Langkah tersebut digunakan untuk mengukur potensi penyebaran penyakit selama pengiriman sekaligus menentukan tindakan mitigasi.
“Berdasarkan hasil rekomendasi analisis risiko, pengiriman babi hidup ini dinyatakan memiliki risiko yang terkendali sehingga secara regulasi diizinkan untuk masuk ke wilayah Sorong (Raja Ampat),” kata Agus.
Aspek biosekuriti turut diperketat. Petugas melakukan disinfeksi terhadap ternak dan kendaraan pengangkut untuk menekan kemungkinan kontaminasi selama perjalanan.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, petugas menerbitkan dokumen karantina sebagai dasar legal pengiriman ternak menuju Raja Ampat.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat perpindahan hewan hidup antardaerah memiliki konsekuensi terhadap status kesehatan populasi ternak di wilayah tujuan. Karena itu, pemeriksaan, uji laboratorium, analisis risiko, dan disinfeksi menjadi satu rangkaian pengawasan yang tidak dapat dipisahkan.
Barantin menegaskan pengawasan lalu lintas hewan dilakukan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya penyakit hewan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen perlindungan terhadap populasi ternak dan sektor peternakan di daerah tujuan.
Seluruh tindakan karantina dalam pengiriman 106 ekor babi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dengan status negatif ASF dan PMK serta risiko yang dinilai terkendali, pengiriman 106 babi tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan. Namun, kesiapan pengawasan tidak berhenti pada pintu keberangkatan karena perlindungan wilayah tujuan tetap bergantung pada konsistensi penerapan biosekuriti dan pengawasan lalu lintas hewan.
Editor : Hanny Wijaya