get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Persinggahan di KM 4 Logpon Diduga Jadi Basis Aktivitas KKB Yahukimo

DPO Kasus Penembakan Antonius Padang Ditangkap

Jum'at, 04 September 2026 | 20:34 WIB
header img
Satgas Kepolisian dari Satgas Ops Damai Cartenz berhasil menangkap DPO kasus percobaan pembunuhan Antonius Padang di Puncak setelah tiga tahun perkara berjalan.

 

PUNCAK, iNewssorongraya.id — Pelarian JT alias W, buronan Polres Puncak dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan Antonius Padang, berakhir di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kamis (3/9/2026).

Personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak mengamankan JT sekitar pukul 07.27 WIT. Seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersamanya turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

JT masuk daftar pencarian orang berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024. Penetapan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023 mengenai dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga.


Satgas Kepolisian dari Satgas Ops Damai Cartenz berhasil menangkap DPO kasus percobaan pembunuhan Antonius Padang di Puncak setelah tiga tahun perkara berjalan.

 

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyebut JT diduga terlibat langsung dalam penembakan terhadap korban.
“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” jelas Yusuf.

Dugaan keterlibatan itu membuat perkara JT tidak hanya berhenti pada insiden penembakan. Polisi menyatakan penyidik akan mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana peran JT dan kelompoknya dalam rangkaian tindak pidana yang disangkakan.
“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,” tegas Yusuf.

Setelah diamankan, JT diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang dari lokasi, antara lain tas, pakaian, telepon seluler, dua pisau genggam, satu pisau karambit, tiga parang, linggis, kunci motor, serta barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, EW yang diamankan bersama JT juga diperiksa guna mengetahui keterkaitannya dengan keberadaan maupun aktivitas JT. Polisi menyebut perempuan tersebut mengaku sebagai istri JT, meski keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.

Dalam perkara ini, polisi menyampaikan sejumlah ketentuan pidana yang akan didalami, termasuk pasal terkait percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api ilegal. Namun, karena perkara pokok terjadi pada 2023, penerapan ketentuan pidana tetap harus memperhatikan asas legalitas, ketentuan peralihan, serta waktu berlakunya aturan hukum.

Artinya, konstruksi pasal terhadap JT belum dapat dilepaskan dari hasil penyidikan dan pembuktian. Penentuan pasal akhir menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Satgas Kepolisian dari Satgas Ops Damai Cartenz berhasil menangkap DPO kasus percobaan pembunuhan Antonius Padang di Puncak setelah tiga tahun perkara berjalan.

 

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap DPO yang telah tercatat dalam perkara Polres Puncak.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Faizal.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, memastikan JT kini berada di Polres Puncak untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Adarma.

Penangkapan JT kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai kembali perkara yang telah berjalan sejak 2023. Tantangannya bukan hanya memastikan status hukum seorang DPO, tetapi juga membuktikan secara terang peran JT, keterkaitan pihak lain, serta dugaan penggunaan senjata api berdasarkan alat bukti yang sah.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut