get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tunggak Fee Rp1,5 Miliar, Wali Kota Septinus Lobat Digugat—Ancaman Bongkar Politik Uang

Menteri PKP Beri Peringatan 24 Jam! Wali Kota Sorong Akhirnya Gratiskan Biaya Perumahan MBR

Kamis, 30 April 2026 | 13:02 WIB
header img
Menteri PKP saat memberikan keterangan pers kepada wartawan didampingi Wali Kota Sorong, Mendagri dan Kepala BPS RI. [FOTO : iNewssorongraya.id

SORONG, iNewsSorongraya.id – Pemerintah Kota Sorong akhirnya resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menyusul teguran keras Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atas mandeknya implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menegaskan kebijakan itu mulai berlaku efektif pada Selasa (28/4/2026), dengan menghapus seluruh beban biaya BPHTB dan PBG bagi masyarakat kategori MBR.

"Sesuai komitmen kami pemerintah daerah bagi para pengembang yang hari ini datang, kami mulai berlakukan (pembebasan biaya). Hari ini kami menolkan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan juga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bagi MBR sesuai amanat Perwali," ujar Lobat.

Ia menyatakan kebijakan tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2025, namun implementasinya baru berjalan penuh setelah adanya tekanan langsung dari pemerintah pusat.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut