get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugatan Fee Rp1,5 Miliar Seret Septinus Lobat ke Pengadilan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Diduga Tunggak Fee Rp1,5 Miliar, Wali Kota Septinus Lobat Digugat—Ancaman Bongkar Politik Uang

Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB
header img
Siti Sakiah Zakaria, SH., C.ME kuasa hukum empat ex pengacara Septinus Lobat saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id  – Dugaan tunggakan pembayaran jasa hukum senilai Rp1,5 miliar menyeret Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, ke meja hijau. Gugatan perdata resmi diajukan empat mantan kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Sorong, memicu sorotan publik terhadap komitmen pejabat daerah dan potensi implikasi hukum yang lebih luas.

Perkara ini bermula dari kerja sama hukum antara Septinus Lobat bersama pasangannya, Anshar Karim, dengan tim pengacara dalam penanganan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal 2025. Namun, kesepakatan honorarium yang disebut telah disetujui justru berujung konflik hukum.

Para penggugat terdiri dari Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmilah Tuasikal, dan Elimelek Kaiway. Mereka menunjuk Siti Sakiah Zakaria, SH., C.ME., sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.

“Kami sudah berupaya somasi, tapi tidak diindahkan. Padahal niat kami baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ujar Siti Zakiah saat ditemui di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (1/3).

Berdasarkan keterangan pihak penggugat, sengketa ini berakar dari perjanjian tertulis terkait honorarium jasa hukum. Dalam dokumen tersebut, Septinus Lobat disebut menyetujui pembayaran sebesar Rp1 miliar ditambah biaya operasional Rp500 juta, sehingga total kewajiban mencapai Rp1,5 miliar.

Salah satu penggugat, Hadi Tuasikal, mengungkapkan bahwa komitmen pembayaran itu disampaikan saat Lobat masih berstatus calon Wali Kota Sorong. Ia menegaskan, seluruh tim pengacara telah bekerja maksimal selama proses persidangan di Jakarta dengan menggunakan dana pribadi.

“Beliau sempat datang menemui saya di hotel jam 6 pagi membawa uang Rp50 juta hanya untuk bayar hotel. Namun untuk honorarium, beliau berjanji akan menyelesaikannya setelah dilantik,” ungkap Hadi.

Upaya penyelesaian melalui mediasi di Pengadilan Negeri Sorong telah dilakukan sebanyak empat kali. Namun, seluruh proses tersebut berakhir tanpa kesepakatan.

Pihak Septinus Lobat, melalui pernyataan resminya, memilih menolak opsi damai. Dengan demikian, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok.

Menanggapi hal itu, Hadi Tuasikal menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum hingga tuntas. Ia bahkan melontarkan peringatan keras terkait kemungkinan membuka fakta lain dalam persidangan.

“Jika tidak diselesaikan, saya akan bongkar semuanya saat pokok perkara. Saya tahu TPS mana dan siapa yang mengeluarkan uang. Ini bukan sekadar soal uang, tapi komitmen seorang pejabat publik,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Septinus Lobat melalui kuasa hukumnya, Urbanus Mamu, menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di pengadilan.

“Bapak Wali menunggu putusan pengadilan. Karena ini terkait proses perdata yang tempat penyelesaiannya sudah ditentukan di persidangan nanti,” ujar Urbanus melalui sambungan telepon.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan segera digelar dengan agenda pembacaan gugatan, menandai dimulainya proses hukum yang berpotensi panjang dan kompleks.

Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa perdata terkait honorarium hukum, tetapi juga membuka potensi isu yang lebih sensitif, termasuk integritas proses politik di daerah. Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta akan terungkap di persidangan, serta sejauh mana akuntabilitas pejabat publik diuji di hadapan hukum.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut