MA Tolak Kasasi Mendagri, Putusan PTTUN Manado soal Sengketa Pengangkatan DPRPBD Kini Inkracht
SORONG KOTA, iNewsSorongraya.id — Sengketa pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) melalui jalur Otonomi Khusus memasuki babak penentuan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Menteri Dalam Negeri dan Yeremias Yanuarius Sedik.
Putusan tersebut dinilai mengakhiri upaya hukum terhadap perkara yang sebelumnya diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado. Kuasa hukum Simon Petrus Baru menyatakan putusan itu kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kantor Hukum Law Firm Yosep Titirlolobi, SH & Partners melalui Yosep Titirlolobi, S.H., La Ode Abdul Munir, S.H., Iss Rusyawati, S.H., dan Intim Syarifuddin Arkiang, S.H., menyebut salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/TUN/2026 telah diterima melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut, MA menolak Pemohon Kasasi I Yeremias Yanuarius Sedik serta Pemohon Kasasi II Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Gubernur Papua Barat Daya tercatat sebagai Turut Termohon Kasasi.
“Dalam Putusan Nomor 184/K/TUN/2026 Mahkamah Agung tersebut, MA telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Yeremias Yanuarius Sedik dan permohonan kasasi II Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujar Yosep.
Majelis hakim memutus perkara itu dalam rapat permusyawaratan pada 27 Juli 2026. Selain menolak permohonan kasasi, MA juga menghukum kedua pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400 ribu.
Bagi pihak Simon Petrus Baru, putusan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap pelaksanaan Putusan PTTUN Manado Nomor 9/G/2025/PT.TUN.MDO tanggal 2 Desember 2025.
Perkara itu menggugat sejumlah keputusan tata usaha negara, termasuk Surat Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.1.1.410/GUB-PBD/2025 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2808 Tahun 2025.
Dalam amar putusan tingkat pertama yang menjadi pokok sengketa, PTTUN Manado mengabulkan sebagian gugatan Simon Petrus Baru. Pengadilan juga menyatakan batal keputusan Mendagri mengenai peresmian pengesahan pengangkatan anggota DPR Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2024-2029, khususnya pada nomor urut 9 dalam lampiran keputusan.
PTTUN Manado selanjutnya mewajibkan Mendagri mencabut keputusan tersebut sepanjang menyangkut nomor urut 9.
Tak berhenti pada pencabutan keputusan, amar putusan juga memuat kewajiban untuk mengangkat Simon Petrus Baru sebagai calon terpilih melalui mekanisme pengangkatan untuk masa jabatan 2024-2029 dan selanjutnya dilantik sebagai anggota DPR Papua Barat Daya.
“Mewajibkan Tergugat II Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat Penggugat yang sebelumnya sebagai calon Tetap/Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 atas nama Simon Petrus Baru untuk ditetapkan sebagai Calon Terpilih, untuk selanjutnya dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029,” tegas Yosep.
Dengan ditolaknya kasasi, kuasa hukum Simon Petrus Baru kini mengalihkan fokus dari proses persidangan menuju pelaksanaan putusan.
Yosep mengatakan tim advokat akan mendatangi PTTUN Manado untuk berkoordinasi dengan pengadilan yang menangani perkara tersebut terkait langkah eksekusi putusan.
“Sebagai Kuasa Hukum Simon Petrus Baru selanjutnya kami akan utus tim advokat besok akan bergerak ke PTTUN Menado untuk berkordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado selaku Pengadilan asal yang menyidang pokok perkara untuk pelaksanaan eksekusi,” kata Yosep.
Dengan demikian, persoalan utama kini bukan lagi mengenai ada atau tidaknya upaya kasasi, melainkan bagaimana amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan oleh pihak-pihak yang diwajibkan. Pelaksanaan putusan menjadi tahap berikutnya yang akan menentukan kepastian hukum atas posisi anggota DPRPBD yang disengketakan.
Editor : Hanny Wijaya