Wali Kota Sorong Klarifikasi Pernyataan Soal Makan Gratis, Tegaskan Dukung Program Nasional
KOTA SORONG, iNewssorongraya.id — Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, akhirnya meluruskan pernyataannya yang sempat menimbulkan polemik di sejumlah media massa terkait dugaan penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sorong mendukung penuh program prioritas nasional tersebut, dan menyebut pernyataannya sebelumnya hanyalah bentuk masukan konstruktif untuk memperkuat pembangunan di wilayah timur Indonesia.
Dalam klarifikasinya pada Sabtu (1/11/2025) melalui siaran pers Dinas Kominfo Kota Sorong, Septinus menegaskan bahwa kutipan yang beredar di media pada Jumat (31/10/2025) telah keluar dari konteks sebenarnya.
“Saya sebagai kepala daerah pada intinya mendukung Makan Bergizi Gratis menjadi program prioritas nasional. Tidak ada niat untuk meniadakan program Presiden. Namun kami hanya memberi masukan agar untuk wilayah timur, khususnya Papua, ke depan dapat ditambahkan program sekolah gratis dan penambahan tenaga dokter spesialis,” tegas Septinus.
Septinus menjelaskan, masukan itu lahir dari kebutuhan riil masyarakat Papua yang masih menghadapi tantangan besar dalam sektor pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, untuk mengejar ketertinggalan di wilayah timur, pendidikan berkualitas dan layanan kesehatan memadai merupakan kunci utama.
“Untuk mengejar ketertinggalan di Indonesia Timur, tidak ada jalan lain selain membangun pendidikan yang baik dan berkualitas. Pendidikan adalah dasar peradaban,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kota Sorong disebut telah menyiapkan lima titik pelaksanaan program MBG di wilayahnya.
“Kami sudah menyiapkan titik pelaksanaan MBG di Kota Sorong. Artinya, kami mendukung penuh program Presiden. Hanya saja, untuk Papua, kami juga butuh tambahan kebijakan pendidikan gratis dan dokter spesialis,” jelasnya.
Septinus juga mengutip pesan bersejarah dari Dominee Izaac Samuel Kijne:
“Di atas batu ini aku meletakkan peradaban bagi orang Papua,” yang menurutnya menjadi pengingat bahwa kemajuan bangsa berawal dari pendidikan yang kuat dan merata di seluruh pelosok.
Septinus berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman publik dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, media, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Papua.
“Teman-teman wartawan sudah bekerja luar biasa menyampaikan informasi untuk publik. Mungkin saja terjadi perbedaan dalam menerjemahkan maksud kami, sehingga melalui kesempatan ini saya ingin menyampaikan kembali dengan lebih lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam pernyataan Wali Kota Sorong soal penolakan MBG tersebut sempat diwarnai kontroversi. Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfo Kota Sorong, James Burung, diketahui meminta sejumlah media men-takedown berita yang memuat pernyataan awal Wali Kota. Tindakan itu memicu kritik tajam dari kalangan jurnalis.
Menurut informasi yang dihimpun, James sempat menelpon seorang wartawati untuk meminta penghapusan berita soal penolakan MBG. Permintaan tersebut ditolak tegas oleh jurnalis, dengan alasan bahwa pernyataan Wali Kota sebelumnya disampaikan di ruang publik usai menghadiri kegiatan resmi.
Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua–Maluku, Chanry Suripatty, menilai tindakan Plt Kadis Kominfo sebagai langkah mundur dalam kebebasan pers di Indonesia.
“Ini merupakan langkah mundur dalam dunia kebebasan pers di tanah air. Seharusnya Plt Kadis Kominfo memberikan hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, jika pernyataan awal pejabat dianggap tidak tepat,” ujarnya.
Chanry menambahkan, pejabat publik seharusnya menghormati mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan membungkam media.
“Alih-alih melakukan pembungkaman terhadap media, pejabat publik seharusnya memahami dan menghormati mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tambahnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau lembaga untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Media wajib memuat tanggapan tersebut secara proporsional dan seimbang.
Tujuan hak jawab antara lain:
• Memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menjelaskan fakta sebenarnya.
• Menjaga integritas dan keadilan dalam pemberitaan.
• Mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap.
Sementara itu, hak koreksi memberi ruang bagi siapa pun untuk membetulkan kesalahan informasi yang disiarkan media, demi menjaga akurasi dan kepercayaan publik.
Chanry juga menyerukan agar Wali Kota Sorong mengevaluasi kinerja Plt Kadis Kominfo, demi membangun komunikasi publik yang sehat antara pemerintah dan insan pers.
“Kami berharap Wali Kota dapat menempatkan pejabat pada Dinas Kominfo yang bisa bersinergi optimal dengan pers, bukan yang justru menghambat kebebasan informasi,” tegasnya.
Dengan klarifikasi terbuka ini, diharapkan polemik terkait pernyataan Wali Kota Sorong dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak tentang pentingnya komunikasi publik yang akurat, transparan, dan menghormati kebebasan pers.
Editor : Hanny Wijaya