get app
inews
Aa Text
Read Next : PPPK Paruh Waktu Protes Pernyataan Wali Kwaota Sorong soal Ancaman Pemberhentian

Menteri PKP Beri Peringatan 24 Jam! Wali Kota Sorong Akhirnya Gratiskan Biaya Perumahan MBR

Kamis, 30 April 2026 | 13:02 WIB
header img
Menteri PKP saat memberikan keterangan pers kepada wartawan didampingi Wali Kota Sorong, Mendagri dan Kepala BPS RI. [FOTO : iNewssorongraya.id

SORONG, iNewsSorongraya.id – Pemerintah Kota Sorong akhirnya resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menyusul teguran keras Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atas mandeknya implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menegaskan kebijakan itu mulai berlaku efektif pada Selasa (28/4/2026), dengan menghapus seluruh beban biaya BPHTB dan PBG bagi masyarakat kategori MBR.

"Sesuai komitmen kami pemerintah daerah bagi para pengembang yang hari ini datang, kami mulai berlakukan (pembebasan biaya). Hari ini kami menolkan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan juga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bagi MBR sesuai amanat Perwali," ujar Lobat.

Ia menyatakan kebijakan tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2025, namun implementasinya baru berjalan penuh setelah adanya tekanan langsung dari pemerintah pusat.

Pemkot Sorong juga langsung berkoordinasi dengan para pengembang yang memiliki kuota pembangunan rumah subsidi antara 80 hingga 100 unit. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah turut menyesuaikan ambang batas penghasilan MBR mengikuti regulasi terbaru.

Penyesuaian dilakukan berdasarkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan batas penghasilan MBR di Zona 3, termasuk Papua Barat Daya, menjadi maksimal Rp10,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp12 juta bagi yang sudah menikah, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya.

Kebijakan ini merupakan respons langsung atas kritik tajam Menteri PKP Maruarar Sirait dalam kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan di Kota Sorong, Senin (27/4/2026).

"Saya ingin ada perubahan. Kalau Bung Karno mengatakan satu kata dan perbuatan, tolong Walikota, apa yang ditulis itu juga yang terjadi di lapangan. Saya belum percaya sama bapak, besok saya akan lihat omongan bapak bisa dipercaya atau tidak," kata Maruarar.

Ia menilai kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR yang telah ditetapkan sejak November 2024 tidak boleh berhenti pada tataran regulasi tanpa implementasi nyata di daerah.

"Saya mendengar laporan selama tiga hari di sini, belum jalan. Padahal peraturannya sudah ada. Jangan peraturan hanya di atas kertas," tegasnya.

Maruarar bahkan menegaskan akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan komitmen pemerintah daerah dijalankan secara konkret.

"Saya besok akan mengecek kembali, apakah omongan Wali Kota Sorong bisa dipercaya atau tidak," ujarnya.

Menanggapi tekanan tersebut, Septinus Lobat menyatakan kesiapan penuh menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Kalau besok tidak jalan, Kepala BP2RD saya copot, atau Kepala PTSP saya copot. Saya mohon maaf karena belum diberlakukan sampai hari ini,” tegasnya.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut