Ayah Korban Berbalik Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Narasi Penculikan Julia di Merauke
MERAUKE, iNewssorongraya.id – Kasus kematian Julia Risky Ramadiana (11), anak berkebutuhan khusus di Merauke, memasuki babak baru. Setelah hampir sembilan bulan penyidikan, polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka.
Penetapan tersebut membalikkan narasi awal kasus. Maulana sebelumnya disebut mengaku menjadi korban perampokan dan menyampaikan bahwa putrinya telah diculik. Ia juga sempat tampil sebagai pihak yang meminta polisi mengungkap kematian anaknya.
Namun, penyidik menemukan sejumlah fakta yang dinilai tidak sejalan dengan keterangan awal tersebut. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan 16 saksi, empat ahli, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi.
“Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” jelasnya.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MRP sebagai tersangka.
Polisi juga mengungkap hasil tes urine Maulana pada 28 Oktober 2025 yang dinyatakan positif mengandung ganja. Meski demikian, temuan tersebut menjadi bagian dari keseluruhan penyidikan dan bukan satu-satunya dasar penetapan tersangka.
Kapolres menyebut dugaan motif sementara berkaitan dengan persoalan internal keluarga yang kemudian berujung pada kekerasan terhadap korban. Penyidik juga menduga terdapat upaya mengaburkan peristiwa melalui narasi pencurian dan penculikan.
Sebanyak 26 barang bukti telah diamankan penyidik. Istri tersangka juga telah diperiksa, tetapi hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Maulana dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan penetapan tersangka tidak boleh dipandang sebagai putusan bersalah. “Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan. Akhirnya Kami memohon maaf kepada masyarakat merauke proses penyelidikannya hampir 9 bulan, kami menghimbau kepada masyarakat merauke tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai,” pungkasnya.
Kini, penyidikan tidak lagi sekadar mencari siapa yang bertanggung jawab atas kematian Julia. Aparat harus membuktikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut melalui proses hukum yang transparan hingga persidangan.
Editor: Hanny Wijaya