get app
inews
Aa Text
Read Next : Narasi Penculikan Julia di Merauke Dipatahkan Polisi, Penyidik Temukan Fakta yang Berbeda

Sembilan Bulan Diselidiki, 26 Barang Bukti Antar Ayah Julia Jadi Tersangka

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:17 WIB
header img
Polisi mengamankan 26 barang bukti setelah memeriksa 16 saksi, empat ahli, serta melakukan uji forensik, digital forensik, dan ekshumasi dalam kasus kematian Julia.

 

MERAUKE, iNewssorongraya.id – Hampir sembilan bulan penyidikan kasus kematian Julia Risky Ramadiana (11) berujung pada penetapan tersangka. Polisi menetapkan ayah kandung korban, MRP alias Maulana, setelah mengklaim menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Penyidikan kasus tersebut berlangsung panjang karena polisi tidak hanya mengandalkan pemeriksaan saksi. Tim penyidik mengembangkan perkara melalui pemeriksaan 16 saksi, empat ahli, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan seluruh rangkaian tersebut menghasilkan temuan yang berbeda dari narasi awal mengenai kematian korban.

“Saat ini dapat kami sampaikan bahwa terkait perkembangan penyidikan kasus meninggalnya anak di bawah umur, almarhumah Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah korban, berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Yoga.

Polisi menyebut Maulana sebelumnya membangun cerita bahwa korban menjadi korban penculikan. Namun, penyidik menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara narasi tersebut dengan fakta objektif yang diperoleh selama proses hukum.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menemukan hasil tes urine Maulana pada 28 Oktober 2025 yang menunjukkan positif menggunakan ganja. Polisi mengamankan 26 barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kapolres menyebut dugaan motif sementara berasal dari persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Istri Maulana telah diperiksa dalam perkara tersebut, tetapi statusnya masih sebagai saksi.

Maulana dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

Meski telah menetapkan tersangka, polisi menegaskan proses hukum belum berarti menyatakan Maulana bersalah.

“Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan,” pungkas Yoga.

Dengan penetapan tersebut, misteri kematian Julia kini memasuki tahap pembuktian di jalur hukum. Seluruh dugaan yang ditemukan penyidik akan diuji melalui proses peradilan, bukan melalui kesimpulan publik.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut