Narasi Penculikan Julia di Merauke Dipatahkan Polisi, Penyidik Temukan Fakta yang Berbeda
MERAUKE, iNewssorongraya.id – Narasi penculikan yang mengiringi kematian Julia Risky Ramadiana (11) selama berbulan-bulan mulai runtuh setelah polisi menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyidikan. Ayah korban, MRP alias Maulana, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Julia, anak berkebutuhan khusus dengan gangguan komunikasi, ditemukan meninggal dunia pada 27 Oktober 2025 di kawasan Jalan Ternate, Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke.
Pada awal kasus, muncul narasi bahwa korban menjadi korban penculikan setelah ayahnya mengaku mengalami perampokan. Namun, polisi kemudian menguji cerita tersebut melalui serangkaian metode penyidikan.
AKBP Leonardo Yoga mengatakan penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan pihak tertentu. Polisi memeriksa 16 saksi dan empat ahli, melakukan olah TKP, menguji barang bukti, menjalankan pemeriksaan forensik dan digital forensik, hingga melakukan ekshumasi.
“Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menyatakan dugaan perkara mengarah pada kekerasan terhadap anak yang dilakukan dalam konteks persoalan internal keluarga.
“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan. Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti,” tegas Kapolres.
Maulana kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Polisi menyatakan penetapan itu merupakan hasil dari rangkaian penyidikan, bukan kesimpulan yang dibangun dari satu keterangan.
Istri Maulana telah diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, tersangka dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perkara ini kini memasuki fase penting. Narasi awal tentang penculikan akan diuji melalui alat bukti dan proses peradilan, sementara kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kematian Julia sepenuhnya harus dibuktikan di hadapan hukum.
Editor: Hanny Wijaya