Gakum DPPLH Kota Sorong Ancam Police Line 4 Kontainer Diduga Berisi Limbah B3
AIMAS, iNewsorongraya.id — Empat kontainer yang diduga memuat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Jetty Suprau, Kota Sorong, Papua Barat Daya, memasuki fase penegakan hukum. Dinas Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPPLH) Kota Sorong mengancam memasang police line apabila PT Salawati Motorindo tidak segera menyerahkan dokumen resmi yang menjadi dasar pengangkutan dan keberadaan material tersebut.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DPPLH Kota Sorong, Septon Kebibe, mengatakan pihaknya masih menunggu sejumlah dokumen yang telah diminta sejak pemeriksaan terhadap empat kontainer dilakukan. Hingga Senin (24/8/2026), dokumen tersebut belum diserahkan perusahaan.
"Kami sampai saat ini kan menunggu dokumen-dokuemen dari pihak perusahaan PT Salawati Motorindo. Dan ini sudah kami tunggu beberapa waktu, dimana hingga hari ini, Senin 24 Agustus 2026, dokumen-dokumen yang kami minta tersebut tak kunjung dibawa," ungkap Septon Kebibe usai mengikuti kegiatan sosialisasi dan implementasi Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup yang digelar Balai Gakkum KLH Papua-Maluku di Aimas Hotel & Convention Center, Senin (24/8/2026).
Dokumen yang diminta mencakup dokumen resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, rekomendasi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta manifest kapal. Kelengkapan tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas pengangkutan sekaligus mengidentifikasi material yang berada di dalam kontainer.
Menurut Septon, pemeriksaan awal di lapangan menemukan material yang secara kasat mata diduga berkaitan dengan bahan berbahaya berupa logam. Namun, status material tersebut belum dapat disimpulkan sebagai limbah B3 sebelum proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen dilakukan secara menyeluruh.
"Secara kasat mata, saat kami melakukan pemeriksaan empat kontainer itu, kami sudah melihat yah isi dari kontainer-kontainer tersebut, dan masih diduga yah, karena yang kami temukan itu masuk dalam bahan berbahaya, B3 menyangkut logam. Dari manifest kapal itu yang nanti menentukan,"ujar Septon.
Posisi Gakum DPPLH kini semakin tegas. Apabila perusahaan tidak memenuhi permintaan dokumen hingga batas waktu yang telah ditentukan, empat kontainer tersebut akan dikenai tindakan pengamanan berupa pemasangan police line.
"Kami tunggu sampai waktu yang sudah kami tentukan, jika mereka tidak bawa serta dokumen-dokumen tersebut, saya pastikan akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan policeline terhadap empat kontainer tersebut,"tegasnya.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak lagi berhenti pada identifikasi fisik muatan. Aspek administrasi, legalitas pengangkutan, asal material, hingga tujuan akhirnya menjadi bagian penting dalam penelusuran.
Berdasarkan investigasi iNews, empat kontainer tersebut diduga masuk dari kawasan Genting Oil, Kasuari, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat Daya. Namun, dugaan asal muatan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan lanjutan dari instansi berwenang.
DPPLH Kota Sorong juga telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup RI Wilayah Papua-Maluku. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengurai dugaan peredaran atau pengangkutan material yang berpotensi masuk kategori limbah B3 dari hulu hingga ke lokasi tujuan.
"Pemeriksaan lanjutan sudah kami koordinasikan dengan pihak Balai Gakum Kementerian Lingkungan Hidup RI Wilayah Papua - Maluku. Kami pasti akan berkolaborasi dengan pihak Balai Gakum KLH Wilayah Papua - Maluku untuk membongkar dugaan masuknya empat kontainer berisi limbah B3 ke Kota Sorong sampai ke akar-akarnya,"ungkap Septon.
Septon menegaskan temuan awal DPPLH telah disampaikan kepada Balai Gakkum KLH Papua-Maluku. Dukungan terhadap langkah penegakan hukum juga telah diperoleh sebagai bagian dari proses pemeriksaan lanjutan.
Persoalan empat kontainer itu kini bukan sekadar soal apa yang berada di dalam peti kemas. Legalitas pengangkutan, dokumen asal muatan, pihak penghasil, pengangkut, hingga tujuan akhir menjadi mata rantai yang harus dibuktikan.
Sampai dokumen resmi diserahkan dan pemeriksaan menyeluruh dilakukan, status material dalam empat kontainer tersebut tetap berada pada ranah dugaan. Namun, ancaman pemasangan police line menjadi sinyal bahwa DPPLH Kota Sorong tidak ingin persoalan ini berlarut tanpa kepastian hukum.
Jika terbukti merupakan limbah B3 dan ditemukan pelanggaran, penelusuran tidak boleh berhenti pada kontainernya. Rantai pengelolaan dari sumber hingga tujuan akhir harus dibuka secara terang, sementara seluruh pihak tetap berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan kepastian hukum.
Editor : Hanny Wijaya