get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Ada Lagi Kompromi, Permen LH 6/2026 Perkuat Sanksi Pelanggaran Lingkungan

Gakum KLH Tegaskan Permen LH 6/2026, Pelanggaran Lingkungan Tak Boleh Berhenti di Teguran

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:58 WIB
header img
Kepala Balai Gakkum KLH Papua-Maluku sekaligus Ketua Panitia, Tumbur Parsaoran saat menjawab pertanyaan dari para peserta sosialisasi.

 

 

AIMAS, iNewssorongraya.id — Kepala Balai Gakkum LH Wilayah Maluku dan Papua Tumbur Parsaoran menegaskan pengawasan lingkungan hidup tidak boleh berhenti pada teguran administratif. Melalui penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 6 Tahun 2026, setiap pelanggaran harus ditangani dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang memiliki dasar hukum, prosedur jelas, serta efek jera.

Penegasan itu disampaikan Tumbur saat membuka Sosialisasi dan Implementasi Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup di Aimas Hotel & Convention Center, Senin (24/8/2026).

Menurut Tumbur, regulasi baru tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas pengawasan, sekaligus efektivitas sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan.

“Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup menjadi pijakan hukum baru yang sangat krusial,”ungkap Tumbur Parsaoran dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya mengatur prosedur pemeriksaan dan pengawasan. Regulasi tersebut juga memperkuat mekanisme pengenaan sanksi administratif hingga tindak lanjut penegakan hukum lingkungan.

Aturan itu sekaligus menggantikan PermenLHK Nomor 14 Tahun 2024 dengan sejumlah perubahan dan penguatan substantif. Karena itu, keberhasilan implementasinya akan sangat ditentukan oleh kemampuan aparat pengawas menerapkan norma tersebut secara konsisten di lapangan.

Tumbur menempatkan sinergi lintas instansi, integritas penegakan hukum, serta pembinaan terhadap pelaku usaha sebagai tiga aspek utama yang tidak boleh diabaikan.

Ia juga menekankan agar Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif dan transparan. Setiap pemeriksaan maupun keputusan pemberian sanksi harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Implementasi regulasi ini harus mampu menjembatani perlindungan ekosistem yang berkelanjutan dengan kepatuhan para pelaku usaha secara adil,” demikian penekanan dalam sambutan Tumbur.

Ujian Bukan pada Aturan, tetapi Pelaksanaannya

Tantangan terbesar setelah regulasi diterbitkan bukan lagi sekadar memahami norma, melainkan memastikan ketentuan tersebut benar-benar diterapkan secara seragam.

Perbedaan penafsiran antarpetugas atau antardaerah berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengawasan. Kondisi itu membuat penyamaan persepsi menjadi penting, terutama bagi PPLH yang berhadapan langsung dengan aktivitas usaha dan potensi pelanggaran lingkungan.

Forum tersebut diikuti 42 peserta yang terdiri atas PPLH pemerintah daerah, perwakilan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup, serta Badan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove.

Kegiatan dibuka Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho. Peserta kemudian diarahkan membedah regulasi melalui tiga agenda utama, yakni kebijakan pengawasan berdasarkan Permen LH Nomor 6 Tahun 2026, implementasi sanksi administratif, serta perkembangan substantif dan aspek Hukum Administrasi Negara (HAN).

Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan peserta mengenai penerapan ketentuan baru dalam pengawasan dan pemberian sanksi administratif.

Sosialisasi tersebut juga dilaksanakan serentak di 30 provinsi dalam dua tahap, yakni pada 24 dan 31 Agustus 2026. Untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya, agenda itu menjadi ruang konsolidasi bagi aparat pengawasan lingkungan dari berbagai daerah.

Dengan demikian, pesan utama Tumbur bukan sekadar penguatan pemahaman regulasi. Ada tuntutan agar kewenangan pengawasan benar-benar digunakan secara profesional dan tidak berhenti sebagai formalitas administratif.

Kini efektivitas Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 akan diuji di lapangan: apakah aturan baru itu mampu memastikan pelanggaran lingkungan ditangani secara tegas, konsisten dan terukur, atau kembali berakhir sebagai teguran tanpa daya cegah.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut