get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidak Dugaan Limbah B3, Komisi II DPR Kota Sorong Temukan Hal Yang Mencengangkan

Publik Menanti Ujian Ketegasan Penegakan Hukum Dugaan Masuknya Limbah B3 di Kota Sorong

Senin, 24 Agustus 2026 | 23:45 WIB
header img
Tim Gakum DPPLH Kota Sorong dipimpin Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan , Septon Kebiben saat memeriksa empat kontainer di areal Jetty perusahaan.

 

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id - Penanganan dugaan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Sorong kini memasuki sorotan publik yang lebih tajam. Pengamat Kebijakan Publik Papua Barat Daya, M. Arif Rahabaf, menilai perkara tersebut menjadi ujian bagi aparat untuk membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan berjalan transparan, independen, dan tidak terpengaruh status maupun kekuatan pihak yang diperiksa.

Arif menilai keterbukaan kasus kepada publik membuat proses penanganannya patut diawasi. Menurutnya, perhatian masyarakat bukan bentuk intervensi, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap perkara yang menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

“Ya sudah terbuka ke publik, sekarang semua mata ikut memperhatikan. jadi bisa dilihat sampai di mana kasus ini benar-benar diurus?,"ungkap M. Arif Rahabaf dalam keterangan resmi kepada iNewssorongraya.id, Senin (24/8/2026).

“Karena masalah ini sudah terlanjur dibuka dan jadi konsumsi kita semua, maka wajar sekali kalau publik ikut mengawasi, menilai, dan menuntut kejelasan nya, bukan berarti mengganggu, tapi karena ini menyangkut kepentingan Umum,”tambah Arif.

Dokumen dan Material Harus Diuji

Menurut Arif, titik krusial perkara terletak pada dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi material yang ditemukan. Ia meminta aparat tidak buru-buru menganggap persoalan tersebut sebagai sekadar kesalahan administratif sebelum seluruh fakta diperiksa.

“Kalau dilihat dari temuan yang disampaikan, kesimpulannya sudah sangat terang benderang. dokumen tertulis satu hal, isinya hal lain. Jadi, kalau sampai begini bedanya, itu sudah jelas bukan salah ketik atau kelalaian biasa, ini memang sengaja diatur begitu,”ungkap Arif.

Ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Jika material yang diangkut terbukti merupakan limbah B3 dan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengangkutan maupun perizinan lingkungan, konsekuensinya tidak semestinya berhenti pada persoalan administrasi.

“Soalnya Trik begini tujuannya cuma satu, (untuk) menutupi apa yang sebenarnya sedang dibawa dan ini bukan urusan sepele, jelas sudah melanggar aturan pengangkutan, izin lingkungan, sampai membahayakan siapa saja yang ada di jalurnya, dari pelabuhan sampai ke suprau,”ujarnya.

Konsistensi Aparat Dipertaruhkan

Arif kemudian menyoroti konsistensi penegakan hukum terhadap perkara lingkungan. Ia mengingat adanya kasus lain yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan dan telah diproses hingga berujung pada hukuman pidana.

“Saya penasaran dan ingat betul kalau ada teman saya yang kasusnya tidak jauh berbeda, masih urusan pengawasan lingkungan juga, soal penebangan hutan yang sudah diproses dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sorong,”bebernya.

Perbandingan tersebut, menurut dia, bukan untuk mencampuradukkan perkara, melainkan mempertanyakan apakah standar penegakan hukum akan diterapkan secara konsisten apabila pemeriksaan terbaru menemukan pelanggaran.

“Jadi, intinya, kalau hal serupa sudah tegas ditindak kepada satu pihak, sangat wajar kalau kita bertanya apakah dalam penanganan temuan di kasus baru ini, penegakan aturan akan tetap setegas,?”ungkapnya.

Ia juga meminta aparat memastikan proses pemeriksaan tidak dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi maupun jejaring pihak tertentu.

“Apakah penanganan ketidaksesuaian dokumen dan fakta ini akan bekerja jujur, tegas, adil sampai tuntas? atau justru akan terlihat tunduk, luluh, atau pelan-pelan melepas begitu saja karena menghadapi kekuatan finansial, koneksi, dan pengaruh besar pihak-pihak yang terlibat,?”ujarnya.

Diminta Telusuri Rantai Pengangkutan

Arif mendorong pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh apabila nantinya ditemukan bukti adanya limbah B3 yang diangkut tanpa pelaporan dan persyaratan sesuai ketentuan.

“Kalau nanti benar terbukti ini limbah B3 dibawa tanpa laporan jujur, tanpa izin lengkap, dengan keterangan yang disembunyikan, maka ini urusan yang sangat serius yang wajib diseriusi. Apalagi kalau yang terlibat ini ternyata pihak yang punya modal besar, jaringan luas, dan pengaruh yang bisa menjangkau ke mana mana,”ungkapnya.

Ia meminta aparat tidak hanya memeriksa pihak yang berada di lapangan. Rantai tanggung jawab, kata dia, perlu ditelusuri mulai dari pengirim, pengangkut, penerima, hingga pihak yang menerbitkan atau menandatangani dokumen terkait material tersebut.

“Nah di poin ini pertanyaan yang paling penting muncul, apakah kekuatan finansial dan koneksi luas itu nanti ikut berperan menentukan nasib berkas temuan ini atau tidak? Apakah akan benar-benar diusut “dari hulu sampai ke hilir”? siapa yang kirim, siapa yang angkut, siapa yang terima, dan siapa yang tandatangan keterangan yang tidak jujur itu,?”ungkap Arif dengan nada tanya.

Ia mengingatkan, proses pemeriksaan juga perlu menghasilkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Atau nanti temuan kasus ini pelan pelan berhenti di kalimat “masih diproses, belum ada berita acara”, lalu pelan-pelan saja kasus ini menghilang tanpa ada satu orang pun yang bertanggung jawab?”"ujarnya.

Aturan Harus Berlaku Setara

Arif berharap DPPLH, Gakkum KLH, serta seluruh pihak yang memiliki kewenangan tetap bekerja secara independen berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya kita berharap saja, semoga DPPLH, Gakkum KLH dan semua pihak yang berwenang bekerja mandiri, teguh, dan tidak goyah oleh apa pun juga karena perlindungan lingkungan, kesehatan warga, dan kepatuhan pada peraturan itu harus sama tingginya., berlaku sama bagi pengusaha kecil maupun perusahaan raksasa PBD,”ungkap Arif.

Menurutnya, ukuran keberhasilan penanganan perkara bukan sekadar adanya pemeriksaan, tetapi sejauh mana aparat mampu memastikan fakta, menemukan pihak yang bertanggung jawab, dan mengambil tindakan sesuai hasil pembuktian.

“Intinya yang kita tunggu sebenarnya bukan sekadar kabar sedang diperiksa, kita sedang menunggu bukti nyata bahwa aturan ini memang berlaku untuk semua orang. Bukan cuma bagi mereka yang tidak punya cara untuk mempengaruhi jalannya urusan,”ujarnya.

Dengan perhatian masyarakat yang semakin besar, dugaan pengangkutan limbah B3 tersebut kini menjadi salah satu ujian terhadap kredibilitas penegakan hukum lingkungan di Papua Barat Daya. Publik tidak hanya menunggu berkas pemeriksaan selesai, tetapi juga menanti kepastian mengenai fakta, pihak yang bertanggung jawab, serta keputusan hukum apabila pelanggaran benar-benar terbukti.

“jadi, untuk sekarang kita tinggal diam saja dulu, mengamati, dan menunggu apa yang akan terjadi di episode selanjutnya,”tutupnya.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut