Menteri PKP Beri Peringatan 24 Jam! Wali Kota Sorong Akhirnya Gratiskan Biaya Perumahan MBR
Pemkot Sorong juga langsung berkoordinasi dengan para pengembang yang memiliki kuota pembangunan rumah subsidi antara 80 hingga 100 unit. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah turut menyesuaikan ambang batas penghasilan MBR mengikuti regulasi terbaru.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan batas penghasilan MBR di Zona 3, termasuk Papua Barat Daya, menjadi maksimal Rp10,5 juta bagi yang belum menikah dan Rp12 juta bagi yang sudah menikah, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan respons langsung atas kritik tajam Menteri PKP Maruarar Sirait dalam kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan di Kota Sorong, Senin (27/4/2026).
"Saya ingin ada perubahan. Kalau Bung Karno mengatakan satu kata dan perbuatan, tolong Walikota, apa yang ditulis itu juga yang terjadi di lapangan. Saya belum percaya sama bapak, besok saya akan lihat omongan bapak bisa dipercaya atau tidak," kata Maruarar.
Editor : Chanry Suripatty