Kasus Dugaan Korupsi ATK Pemkot Sorong, Aktivis Tantang Kejati Bongkar Peran Perusahaan Penyedia
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong kembali disorot. Pegiat antikorupsi Papua Barat Daya mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan rekanan pengadaan fiktif yang disebut ikut memuluskan pencairan anggaran hingga merugikan negara miliaran rupiah.
Desakan itu disampaikan aktivis Andrew Warmasen di Kota Sorong, Rabu (4/3/2026). Dia menilai perkara tersebut tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan lebih dari tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik.
"Jadi saya menegaskannya begini, sederhanannya begini, jika memang dalam kasus ATK ditemukan ada turut serta *pengusaha atau CV yang terlibat) kenapa tidak diproses hukum. Turut serta dalam memuluskan sampai terjadinya tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara," ujarnya.
Andrew menyebut informasi yang dihimpun pihaknya mengindikasikan sejumlah perusahaan memasukkan tagihan ke BPKAD Kota Sorong tanpa realisasi barang. Namun, dana tetap dicairkan.
"Informasi yang kami dapatkan kan ada dugaan kuat, sejumlah perusahaan ini terlibat, dengan memasukan tagihan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Sorong namun barang atk tidak ada. Namun kenapa bisa dana dicairkan, disini saya pikir kalau itu fiktif kenapa tidak di proses. Jangan hanya beberapa orang yang dijadikan tersangka, karena kan baru tiga orang yang dijadikan tersangka, karena kasus ini kan tidak berdiri sendiri. Ini pasti melibatkan banyak pihak. Kami mendukung Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Dia mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka dari unsur penyedia.
"Saya pikir kan kalau disitu ada dugaan fiktif, kenapa tidak, kan harus ada kelanjutannya, teman-teman dari Kejati Papua Barat Daya kan harus menelaah kasus ini, justru disini saya bertanya-tanya ada apa? kenapa beberapa pengusaha ini belum ditetapkan sebagai tersangka?, karena kuat dugaan mereka ini turut serta memuluskan terjadinya kerugian negara tersebut. Seandainya ini dikembangkan saya yakin pasti akan banyak tersangka," ungkapnya.
Andrew juga meminta penyidik membuka perkara dari tahap perencanaan, pembahasan anggaran di legislatif, hingga pencairan.
"Saya juga berharap kasus ini dibuka oleh penyidik kejaksaan dari hulu ke hilir, jadi saya berharap para tersangka tidak usah pasang badan untuk membela atau menyembunyikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ATK tahun anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong.
Ketiganya, yaitu:
- HT (HJT), mantan Kepala BPKAD Kota Sorong
- BMB (BEPM), bendahara barang JJR, bendahara pengeluaran
Penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan dana belanja ATK sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,1 miliar hingga Rp4,5 miliar. Ketiganya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari.
Tim penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi dan mendalami kemungkinan adanya subjek hukum baru. Sejumlah pemilik perusahaan penyedia juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait mekanisme pengadaan dan pencairan anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya empat perusahaan tercatat sebagai rekanan dalam proyek tersebut, yakni CV Surya Kencana, CV Kharisma, CV Alyohira Sejahtera, dan CV Villa Delvia. Penyidik disebut turun langsung melakukan pemeriksaan ke perusahaan dimaksud.
Menanggapi sorotan aktivis, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, menyatakan perkara telah memasuki tahap persidangan sehingga perkembangan selanjutnya bergantung pada proses hukum yang berjalan.
"Jadi begini, perkaranya sudah bergulir ke pengadilan. Jadi tentu persoalan nanti berkembang terhadap kasus itu kita menunggu dari hasil proses persidangan," ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bertanggung jawab atas perkara tersebut.
"Karena kan semua sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada tiga orang ini yang kita jadikan tersangka dan yang bertanggung jawab terhadap kasus itu. Nanti ada hal-hal lain dari hasil proses persidangan ya, kita tunggu lah hasilnya. Kan ini proses persidangan masih berlanjut," katanya.
Saat ditanya terkait indikasi keterlibatan perusahaan penyedia yang telah diperiksa, dia menyebut jaksa penuntut umum di Kejari Sorong lebih memahami detail persidangan.
"Kalau persidangan kan tentu Jaksa Kejari Sorong lebih tahu. Karena kan Jaksa Kejari Sorong yang menyidangkan perkara itu," ujarnya.
Jika indikasi keterlibatan rekanan terbukti dalam persidangan, konstruksi perkara berpotensi berkembang dengan penambahan tersangka. Pendalaman alur administrasi, mekanisme pembayaran, serta verifikasi dokumen menjadi kunci untuk mengurai rangkaian peristiwa secara utuh.
Publik kini menunggu komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar kasus dugaan korupsi ATK Pemkot Sorong secara transparan dan akuntabel, termasuk menelusuri pihak yang diduga menikmati aliran dana negara secara tidak sah.
Kasus ATK Pemkot Sorong pun menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di Papua Barat Daya: berhenti pada pelaksana teknis, atau menjangkau seluruh mata rantai yang diduga terlibat.
Editor : Hanny Wijaya