Polisi Ungkap Jejak Lima Tersangka Pembunuhan Bripka Fredy Awes
YAHUKIMO, iNewssorongraya.id – Jejak lima tersangka dalam kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes di Yahukimo terungkap melalui rangkaian penyelidikan yang berkembang dari keterangan saksi, olah TKP hingga pemeriksaan tersangka.
Perkara yang terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, itu kini telah menjerat lima orang sebagai tersangka.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, penyidik tidak langsung menetapkan tersangka setelah kejadian. Tim terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi, pendalaman lapangan dan olah tempat kejadian perkara.
“Pengungkapan perkara ini diawali dari kejadian pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan. Hasil seluruh proses tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.
Gelar perkara pada 18 Agustus 2026 menghasilkan penetapan lima tersangka, yakni R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.
Pencarian terhadap mereka langsung dilakukan. Sehari kemudian, tim gabungan menemukan R.M. di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. R.M. diamankan bersama ayahnya, D.M.
D.M. kemudian diperiksa untuk memastikan apakah mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara tersebut. Polisi menyatakan D.M. mengaku tidak mengetahui dugaan keterlibatan R.M.
Pemeriksaan terhadap R.M. justru menghasilkan informasi baru mengenai lokasi tersangka lain.
“R.M. dan D.M. selanjutnya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, D.M. menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan tersebut. Sementara itu, pendalaman terhadap R.M. menghasilkan informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya,”ungkapnya.
Informasi tersebut kemudian membawa petugas ke sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung. Sekitar pukul 05.16 WIT pada 20 Agustus 2026, A.U. dan M.P. berhasil diamankan.
Keduanya selanjutnya dibawa untuk membantu menunjukkan lokasi dua tersangka lain, W.G. dan R.A.U. alias A.U. Dalam perjalanan, polisi menyebut kedua tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri ke arah hutan.
“Namun, dalam perjalanan, A.U. dan M.P. melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” Tegas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Kedua tersangka mengalami luka tembak dan meninggal dunia. Jenazah mereka dievakuasi ke RSUD Dekai sebelum diserahkan kepada keluarga.
Adapun W.G. dan R.A.U. alias A.U. kini berstatus DPO. Tim gabungan masih melakukan pencarian untuk menangkap keduanya.
Polisi menyebut kelima tersangka diduga berasal dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Namun, penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Penyidik menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pengejaran terhadap dua tersangka yang masih buron menjadi bagian penting dari upaya polisi mengungkap rangkaian pembunuhan Bripka Fredy secara utuh.
Editor : Hanny Wijaya