Polres Jayapura Dalami Dugaan Kekerasan Ibu Angkat Bakar Anak 15 Tahun Hingga Meninggal Dunia
SENTANI, iNewssorongraya.id — Seorang anak perempuan berinisial DEP (15) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari di Rumah Sakit Dian Harapan, Kabupaten Jayapura. Korban sebelumnya mengalami luka bakar serius dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.40 WIT di sebuah kedai pinang di pinggir jalan menuju Kalkhote, Kampung Nolokla.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas di lapangan, korban diduga mengalami luka bakar akibat tindakan yang dilakukan oleh orang tuanya DY (67)," ujar AKP Axel Panggabean.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kejadian itu diduga bermula dari pertengkaran antara korban dan terduga pelaku. Dalam kondisi emosi, DY diduga menyiramkan bahan bakar kepada korban lalu menyalakan api hingga tubuh korban terbakar.
Korban sempat berlari meminta pertolongan warga. Ia juga menceburkan diri ke dalam bak penampungan air milik warga untuk memadamkan api yang membakar tubuhnya.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera menolong korban dan mengamankan terduga pelaku hingga aparat kepolisian tiba di lokasi. Personel Polsek Sentani Timur kemudian mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan situasi, memberikan pertolongan kepada korban, serta membawa korban ke fasilitas kesehatan.
Korban awalnya dievakuasi ke Puskesmas Kampung Harapan untuk mendapatkan penanganan medis pertama. Karena luka bakarnya serius, korban dirujuk ke Rumah Sakit Dian Harapan untuk menjalani perawatan intensif.
Setelah 12 hari dirawat, DEP dinyatakan meninggal dunia. Polisi menyatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas AKP Axel Panggabean.
Polres Jayapura kini terus mengumpulkan keterangan dan mendalami peristiwa tersebut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Hanny Wijaya