Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif Pemuda Mabuk Aniaya Pedagang Bakso hingga Tak Sadarkan Diri
Advertisement . Scroll to see content

Dua Terduga Pengeroyok Anggota Polri Ditangkap, Polisi Buru Dua Pelaku Lain

Minggu, 20 September 2026 | 06:11 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Dua Terduga Pengeroyok Anggota Polri Ditangkap, Polisi Buru Dua Pelaku Lain
Tim Resmob gabungan berhasil tangkap dua terduga pelaku pengeroyokan anggota Polri. Polisi masih buru pelaku lain.

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Polisi bergerak cepat setelah seorang anggota Polri menjadi korban pengeroyokan saat berupaya melerai perkelahian di Jalan F. Kalasuat, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu sekitar lima jam setelah kejadian, sementara dua orang lainnya masih diburu.

Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur dan Opsnal Macan Polsek Sorong Kota menangkap dua terduga pelaku berinisial RJE dan JMB pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIT.

Keduanya diamankan di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malaimsimsa, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/909/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya yang dibuat pada hari yang sama.

Kasi Humas Polresta Sorong Kota Ipda Didin, SH, mengatakan perkara bermula sekitar pukul 07.30 WIT ketika korban berinisial RDSD melintas di lokasi untuk pergi berkuliah.

Saat itu, korban melihat sekelompok orang terlibat perkelahian. Korban kemudian berusaha melerai. Namun, tindakan tersebut justru berujung pada pengeroyokan.

Menurut keterangan kepolisian, para terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras ketika kejadian berlangsung. Korban mengalami sejumlah luka, antara lain pada bagian kepala, mulut, tangan, siku, dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Usai kejadian, korban mendatangi Polresta Sorong Kota untuk membuat laporan. Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan para terduga pelaku.

Sekitar pukul 11.00 WIT, personel gabungan memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku masih berada di sekitar Jalan F. Kalasuat. Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., kemudian memberikan arahan terkait langkah dan cara bertindak dalam proses penangkapan.

Sekitar pukul 12.30 WIT, polisi mengepung lokasi dan mengamankan RJE serta JMB tanpa perlawanan. Sembilan menit kemudian, keduanya dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan mereka dalam pengeroyokan. Polisi menyebut tindakan tersebut diduga dipicu rasa kesal dan marah karena korban berusaha menghentikan perkelahian.

Namun, proses hukum belum berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat, yakni AA dan BJ.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak dalam perkara tersebut.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat,” ujarnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana diminta segera dilaporkan agar dapat ditangani melalui prosedur hukum.

“Apabila terjadi permasalahan atau tindak pidana, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian sehingga dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Penangkapan dua orang tersebut menjadi perkembangan awal dalam penyidikan kasus pengeroyokan itu. Sementara pemeriksaan terhadap para terduga pelaku berlangsung, polisi masih berupaya menemukan AA dan BJ untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak terungkap secara hukum.

 

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut