get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 17 Tersangka Ricuh Persipura vs Adyaksa FC di Stadion Lukas Enembe

Polisi Tangani 16 Laporan Ricuh Persipura vs Adyaksa, 14 Kasus Masih Disidik

Rabu, 20 Mei 2026 | 03:56 WIB
header img
Sejumlah tersangka saat diamankan di Mapolres Jayapura.

 

JAYAPURA, iNewssorongraya.idPolres Jayapura menangani 16 laporan polisi terkait kericuhan seusai pertandingan Persipura Jayapura melawan Adyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Markus Axel Panggabean, mengatakan dari 16 laporan tersebut, 14 perkara masih dalam tahap penyidikan. Sementara dua perkara lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice berdasarkan kesepakatan para pihak.

Ia menjelaskan, penyelesaian restorative justice dilakukan setelah para pelaku mengakui perbuatannya dan para pihak mencapai kesepakatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam proses tersebut, para pelaku secara sadar mengakui perbuatannya serta dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Markus menyebut dua perkara yang diselesaikan melalui restorative justice merupakan kasus tindak pidana pengeroyokan. Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial SW berdasarkan LP/B/399/V/2026/SPKT/Polres Jayapura, Papua/Polda Papua. Perkara kedua melibatkan tersangka berinisial FVB berdasarkan LP/B/446/V/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua.

“Adapun dua perkara yang diselesaikan melalui restorative justice yakni kasus tindak pidana pengeroyokan dengan tersangka berinisial SW berdasarkan LP/B/399/V/2026/SPKT/Polres Jayapura, Papua/Polda Papua dan tersangka berinisial FVB berdasarkan LP/B/446/V/2026/SPKT/Polres Jayapura/ Polda Papua,” bebernya.

Meski dua perkara diselesaikan secara restorative justice, polisi memastikan perkara lain tetap berjalan. Penyidik masih memproses para tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, pengrusakan, pencurian, penganiayaan, hingga pembakaran fasilitas di area stadion.

Dalam perkara tersebut, Polres Jayapura telah menahan 17 tersangka untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka masing-masing berinisial SPN, APM, ISO, MZW, OJ, WRRW, BM, JMR, SEK, ABM, AM, TD, EW, LP, KY, DAW, dan ANW.

“Polisi terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura,” bebernya.

Kasus ini menjadi sorotan karena kericuhan di arena olahraga tidak hanya mengganggu pertandingan, tetapi juga menimbulkan kerugian, merusak fasilitas publik, dan mengancam keamanan warga. Polisi menegaskan proses hukum tetap menjadi instrumen utama untuk memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut