Terbongkar! Jaringan Amunisi Ilegal di Papua Digulung, 4 Tersangka Ditangkap Satgas Damai Cartenz
JAYAPURA, iNewsSorongraya.id – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan taringnya dengan membongkar jaringan peredaran amunisi ilegal yang diduga terafiliasi dengan kelompok bersenjata di Papua. Dalam operasi intensif selama dua hari, aparat berhasil menangkap empat orang yang diduga memainkan peran penting dalam rantai distribusi amunisi terlarang tersebut.
Penindakan dilakukan secara bertahap sejak Rabu (25/3) hingga Kamis (26/3/2026), sebagai bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang mengarah pada jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di sejumlah wilayah rawan di Papua.

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).
“Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (27/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara tersangka HM diduga sebagai pihak yang menyediakan atau menjual amunisi kepada jaringan tersebut.
AKBP Andria menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada tahap ini. Aparat masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dalam jaringan tersebut.
“Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal, di antaranya perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan.
Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur kepemilikan senjata ilegal serta peran dalam membantu tindak pidana.
Penerapan pasal ini menegaskan bahwa tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak yang memfasilitasi maupun menjadi perantara dalam distribusi senjata dan amunisi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami memastikan setiap langkah penindakan dilakukan secara terukur agar proses hukum berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain dalam jaringan tersebut.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dinilai berpotensi memicu konflik dan mengancam keselamatan masyarakat sipil.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran senjata ilegal sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.
Editor : Hanny Wijaya