Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus CEO PT MER Naik ke Penuntutan, Andrew Miners dan Dorothea Nelson Dilimpahkan ke Kejari Sorong
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Paman Hamili Keponakan di Kota Sorong Masuk Tahap II, Tersangka Segera Jalani Proses Hukum

Jum'at, 18 September 2026 | 04:36 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Kasus Paman Hamili Keponakan di Kota Sorong Masuk Tahap II, Tersangka Segera Jalani Proses Hukum
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Sorong. (FOTO : iNewssorongraya.id -CHAN)

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya hingga hamil memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota menyerahkan tersangka SB alias Steven beserta perkara kepada Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (17/9/2026).

Tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan kepolisian dan berlanjutnya penanganan perkara di tingkat kejaksaan. Steven diserahkan oleh tiga penyidik Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama.

“Saat ini kami dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota melakukan tahap II terhadap tersangka dalam kasus paman yang menyetubuhi keponakannya hingga hamil,” kata Ipda Eka kepada wartawan di Kantor Kejari Sorong.


Satreskrim Polresta Sorong Kota menyerahkan tersangka SB alias Steven beserta perkara kepada Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (17/9/2026).(FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN)

 

Ia menjelaskan, setelah proses penyerahan tersebut, tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tersangka hari ini kami tahap II ke Kejaksaan Negeri Sorong dan selanjutnya dibawa ke Lapas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula ketika tersangka diduga membujuk korban yang merupakan keponakannya sendiri dengan iming-iming tertentu. Korban diketahui telah berusia 18 tahun dan merupakan pemudi yang putus sekolah.

Perbuatan tersebut diduga terjadi di rumah pribadi tersangka. Penyidik menyebut aksi itu dilakukan sebanyak empat kali hingga korban mengalami kehamilan.

“Peristiwa ini terjadi sekitar beberapa bulan lalu. Saat itu, pelaku mengiming-imingi korban yang merupakan keponakannya sendiri. Keponakan tersangka sudah dewasa, di atas 18 tahun, dan korban merupakan pemudi putus sekolah,” ungkap Ipda Eka.

Menurut dia, dugaan persetubuhan tersebut kemudian menyebabkan korban hamil. Korban telah melahirkan pada Agustus 2026.

“Kejadian menyetubuhi korban dengan iming-iming oleh tersangka yang notabene adalah paman korban ini sudah dilakukan sebanyak empat kali sehingga korban hamil. Tersangka melakukan aksinya di rumah pribadi tersangka,” jelasnya.

Sebelum menjalani tahap II, Steven sempat meninggalkan Kota Sorong. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya tersangka diamankan Tim Mangewang Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota di kawasan Pelabuhan Sorong pada 21 Mei 2026.

Saat itu, Steven diketahui baru tiba di Sorong menggunakan KM Dobonsolo dari Manokwari.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan sebelumnya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

Tim Resmob kemudian memantau kedatangan kapal hingga tersangka turun dan bergerak menuju area keluar pelabuhan. Polisi selanjutnya mengamankan Steven sebelum membawanya ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui kepada penyidik bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sebanyak empat kali. 

 


Satreskrim Polresta Sorong Kota menyerahkan tersangka SB alias Steven beserta perkara kepada Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (17/9/2026). (FOTO : iNewssorongraya.id-CHAN)

 

Setelah penyidikan dinyatakan memasuki tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Sorong. Tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan perbuatan dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri dan disebut berlangsung berulang hingga korban mengalami kehamilan.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap Steven kini memasuki tahapan berikutnya. Kejaksaan akan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diserahkan kepolisian.

 

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut