get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Sorong Periksa 12 Guru, Dugaan Pungli Tunjangan di Disdik Kian Terbuka

Tahap II Kasus Mafia BBM Subsidi di Kota Sorong, Deisy Disebut Akui Ada Orang Dalam

Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:10 WIB
header img
Penyidik Ditreskrimsus Polda PBD lakukan tahap II perkara dugaan mafia bbm ke Jaksa Kejati Papua Barat di Kejaksaan negeri Sorong.

 

SORONG, iNewssorongraya.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya menyerahkan tersangka Deisy Budi Kasih dan barang bukti dalam tahap II kasus dugaan mafia bahan bakar minyak atau BBM subsidi ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (26/6/2026).

Perkara ini menjadi sorotan karena penyidik sebelumnya telah menetapkan Deisy Budi Kasih sebagai tersangka setelah Akbar, karyawannya, lebih dulu diproses dalam kasus serupa. Dugaan praktik mafia BBM subsidi itu mulai mencuat di Sorong pada 8 April 2026.

Yudi Trisnaamijaya, Kasi D pada Aspidum Kejati Papua Barat, mengatakan proses tahap II terhadap Deisy berlangsung sekitar pukul 13.12 WIT. Deisy hadir bersama penasihat hukumnya.

"Kita baru selesai laksanakan tahap II Deisy, dan beliau adalah boss dari tersangka Akbar yang telah diserahkan lebih dulu," ujar Yudi kepada wartawan di Kejari Sorong.

Menurut Yudi, Deisy dalam pemeriksaan awal mengakui Akbar bekerja dalam usaha BBM yang dijalankannya. Deisy juga disebut mengakui adanya koneksi tertentu yang mempermudah proses pengisian BBM dari SPBU.

"Ia benar, dia (Deisy) mengaku kegiatannya selama ini ada pihak orang dalam yang ikut menginformasikan buat isi BBM," katanya.

"Biasanya sopir yang dia suruh langsung isi BBM tanpa antri, sebab sudah dikontak."

Yudi menyebut Deisy juga mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum polisi di Sorong dalam praktik distribusi BBM subsidi tersebut. Namun, dugaan itu masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum.

Dalam pemeriksaan, Deisy juga disebut menyuplai BBM ke tiga perusahaan di Sorong. Keterangan itu, kata Yudi, akan diuji di persidangan.

"Dia mengakui selama ini menyuplai BBM ke tiga perusahaan yakni PT. Salawati Motor (PT Salawati Motorindo), PT. Mancaraya (PT Mancaraya Agro Mandiri), dan PT. Masinton (PT Masinton Abadi Sentosa)," ucap Yudi.

Yudi mengatakan tiga pihak yang disebut dalam pemeriksaan itu direncanakan akan dihadirkan di persidangan karena diduga menerima BBM hasil penimbunan.

"Sebenarnya kita sudah sarankan, agar tiga perusahaan juga ditetapkan jika memenuhi unsur sesuai Undang-undang (UU)," jelasnya.

Setelah tahap II selesai, perkara Deisy akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong.

Dalam perkara ini, Deisy dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.

Kasus ini membuka ruang pengusutan lebih luas terhadap rantai distribusi BBM subsidi di Sorong, terutama dugaan keterlibatan orang dalam, oknum aparat, serta pihak penerima pasokan yang disebut dalam pemeriksaan.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut