Kejari Sorong Setor Rp904 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi ke Kas Negara
SORONG KOTA, iNewssorongraya — Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frenkie Son, SH., MH., mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara korupsi pekerjaan jasa konstruksi Pengembangan Talent Corner pada Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong atau Balai Latihan Kerja Industri Sorong, Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022.
Apresiasi itu disampaikan Frenkie Son dalam konferensi pers di Aula Kejari Sorong, Rabu (10/6/2026). Ia menyebut keberhasilan pengembalian kerugian negara tidak lepas dari kecermatan tim JPU dalam menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Perkara tersebut sebelumnya bergulir di Pengadilan Tipikor Manokwari. Dalam putusan tingkat pertama, terdakwa Suryono dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Putusan itu kemudian mendorong JPU mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.
"Setelah Penuntut Umum membuat Memori Kasasi dengan baik dan benar dan dikirim ke Mahkamah Agung, sehingga pada tanggal 9 Oktober 2025, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Terdakwa Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan 2 (dua) alat bukti, bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pengembangan Talent Corner Pada Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong," ungkap Kajari Frenkie Son.
Frenkie mengatakan putusan kasasi itu menunjukkan Kejari Sorong bersungguh-sungguh dalam mempelajari perkara tersebut. Setelah putusan berkekuatan hukum, barang bukti berupa uang sebesar Rp904 juta lebih disetorkan ke negara sebagai PNBP.
Dalam perkara ini, Kejari Sorong sebelumnya menyidangkan tiga terdakwa. Mereka yakni Rahman Arsyad selaku Kepala BLKI Sorong, Barnabas O selaku Pimpinan Perusahaan CV BPP, dan Suryono selaku kontraktor.
Suryono disebut meminjam CV BPP dari Barnabas untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan. Ia juga aktif berkomunikasi untuk mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan Talent Corner BLKI Sorong.
Nilai kontrak pekerjaan yang ditandatangani antara PPK dan pelaksana pekerjaan mencapai Rp4.245.175.314,23.
Dalam putusan sebelumnya, Rahman Arsyad dan Barnabas divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Suryono dinyatakan bebas pada tingkat Pengadilan Tipikor Manokwari.
JPU kemudian mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, Suryono dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Penyetoran Rp904.965.369 ke kas negara menjadi tindak lanjut Kejari Sorong dalam pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi proyek Talent Corner BLKI Sorong tahun anggaran 2022.
Editor : Hanny Wijaya