Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BBM Subsidi Diduga Bocor ke Jaringan Mafia, Pemprov PBD Gagas Pembentukan Satgas Terpadu
Advertisement . Scroll to see content

Kasus CEO PT MER Naik ke Penuntutan, Andrew Miners dan Dorothea Nelson Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 05:29 WIB
  • author CHANRY SURIPATTY
Kasus CEO PT MER Naik ke Penuntutan, Andrew Miners dan Dorothea Nelson Dilimpahkan ke Kejari Sorong
Foto ilustrasi petugas Imigrasi menyerahkan dua WNA ke Kejaksaan.

 

 

SORONG, iNewssorongraya.id — Perkara dugaan pelanggaran keimigrasian yang menyeret CEO PT Misool Eco Resort, Andrew John Miners, memasuki tahap penuntutan setelah Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat melimpahkan dua warga negara asing beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (30/7/2026).

Selain Andrew John Miners, warga negara Inggris, penyidik juga melimpahkan Dorothea Deardon Nelson, warga negara Amerika Serikat. Keduanya diketahui bekerja pada PT Misool Eco Resort dan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Perkara yang bergulir sejak awal Desember 2025 tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal tetap serta aktivitas kerja yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Pelimpahan tahap kedua dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat dengan pendampingan jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo, mengatakan pelimpahan tersebut mengalihkan kewenangan penanganan perkara dari penyidik Imigrasi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong.

Menurut dia, Andrew dan Dorothea selanjutnya akan menghadapi proses penuntutan berdasarkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong mencantumkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam perkara kedua warga asing tersebut.

“ Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,00,” kata Prima.

Namun, ancaman denda tersebut mengalami penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Denda yang dikenakan masuk kategori II dengan nilai maksimum Rp10 juta. Andrew dan Dorothea disebut telah membayar denda maksimum tersebut secara sukarela di hadapan Jaksa Penuntut Umum.

“ Dihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong terdakwa AJ maupun terdakwa DD dengan sukarela telah melakukan pembayaran pidana denda maksimum masing-masing sebesar Rp.10.000.000,00,” kata dia.

Selama proses pelimpahan, keduanya didampingi penasihat hukum. Andrew dan Dorothea tidak menggunakan penerjemah karena dinilai mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia secara lancar.

Dalam tahap penyidikan sebelumnya, Imigrasi Papua Barat menetapkan Dorothea sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan izin tinggal tetap melalui Surat Ketetapan Tersangka Nomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341.

Sementara itu, Andrew yang menjabat CEO PT Misool Eco Resort sekaligus pembina Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi sebelumnya disebut disangkakan memberikan keterangan tidak benar berdasarkan Pasal 136 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pengadilan selanjutnya menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti, konstruksi dakwaan, serta pertanggungjawaban hukum kedua warga asing tersebut secara terbuka dan objektif.

Editor: Hanny Wijaya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut