Enam Tersangka Korupsi Seragam DPRD PBD Resmi Ditahan di Lapas Sorong
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id – Enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat Daya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong selama 20 hari ke depan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (4/5/2026).
Langkah penahanan ini menegaskan percepatan penanganan perkara korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Proses hukum selanjutnya akan bergulir ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari.
Berdasarkan pantauan di lapangan, enam tersangka tiba di Kantor Kejari Sorong sekitar pukul 11.30 WIT. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam sebelum resmi ditahan.
Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan berada dalam pengamanan ketat aparat. Setelah pemeriksaan, mereka digiring menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIB Sorong, didampingi masing-masing penasihat hukum.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Alfisius Adrian Sombo, menegaskan bahwa penahanan merupakan bagian dari prosedur hukum setelah pelimpahan tahap II.
“Kejaksaan Negeri Sorong pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026, telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik unit III Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sorong Kota dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, keenam tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial DJ, EES, IWK, JU, JA, dan JCSN.
“Setelah kami menerima tersangka dan barang bukti, selanjutnya kami melakukan menahan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari,” tegasnya.
Kejaksaan mengungkap peran masing-masing tersangka dalam proyek pengadaan yang menjadi objek perkara.
DJ meminjam perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan, EES penyusun kontrak kegiatan, IWK direktur perusahaan penyedia, JU pelaksana kegiatan, JA Sekwan sekaligus KPA dan PPK, serta JCSN PPTK kegiatan.
Keterlibatan para tersangka diduga terjadi secara bersama-sama dalam proses pengadaan pakaian dinas DPRD di lingkungan Sekretariat Dewan Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024.
Dalam kasus ini, ungkap Alfisius negara mengalami kerugian signifikan. Nilai tersebut mengacu pada hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Nomor: 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, terdapat kerugian sebesar Rp715.477.273,” ungkap Alfisius.
Angka tersebut memperkuat konstruksi perkara yang kini memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan memastikan proses pemberkasan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Manokwari.
" Penahanan selama 20 hari ke depan menjadi bagian dari upaya memastikan para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,"tegas Alfisius.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat strategis di lingkungan pemerintahan provinsi serta pihak swasta dalam proyek pengadaan barang publik.
Dengan pelimpahan tahap II dan penahanan resmi, perkara ini kini memasuki fase krusial menuju pembuktian di persidangan, sekaligus menjadi ujian komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di daerah.
Editor : Hanny Wijaya