BK DPD RI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Anggota PFM, Filep: Belum Ada Keputusan Final
JAKARTA, iNewssorongraya.id — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPD RI berinisial PFM masih berada pada tahap awal berupa klarifikasi. Proses ini dinilai krusial untuk memastikan setiap fakta diuji secara objektif sebelum diambil keputusan.
Anggota BK DPD RI, Filep Wamafma, menyatakan bahwa rapat yang digelar pada Kamis (9/4/2026) merupakan bagian dari mekanisme formal untuk melakukan verifikasi awal atas laporan yang diajukan oleh Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua.
“Rapat ini dalam rangka klarifikasi, untuk melakukan crosscheck atas satu pengaduan atau laporan yang masuk ke Badan Kehormatan,” ujar Filep.
Ia menjelaskan, dalam tahapan awal ini, BK memanggil pihak teradu guna memperoleh penjelasan langsung terkait substansi laporan. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari prinsip due process dalam penanganan perkara etik di lembaga legislatif.
Di sisi lain, BK juga akan memberikan kesempatan yang setara kepada pihak pengadu untuk menyampaikan klarifikasi. Asosiasi MRP dijadwalkan akan dipanggil dalam waktu yang akan ditentukan guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan.
“Ini menyangkut hak semua pihak. Baik pengadu maupun teradu harus diberikan ruang untuk menjelaskan secara objektif,” katanya.
Filep menegaskan, hasil dari proses klarifikasi ini akan menjadi dasar penilaian BK dalam menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran etik yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap persidangan etik. Jika unsur-unsur pelanggaran dinilai terpenuhi, maka perkara akan masuk ke tahapan adjudikasi yang berujung pada putusan dan kemungkinan sanksi.
“Apabila unsur-unsur dugaan pelanggaran terpenuhi, maka akan masuk ke tahap persidangan, hingga pada pengambilan keputusan dan kemungkinan pemberian sanksi,” jelasnya.
Namun demikian, ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan apa pun yang diambil oleh BK DPD RI terkait kasus tersebut.
“Hari ini belum ada keputusan. Ini masih tahap klarifikasi,” ujarnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Filep juga mengingatkan pentingnya integritas informasi di ruang publik. Ia mengimbau pejabat publik untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, termasuk hoaks, yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Kita semua harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan tidak menciptakan informasi hoaks. Itu penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambah Filep.
Sebelumnya, Asosiasi Majelis Rakyat Papua melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota DPD RI berinisial PFM. Dugaan tersebut disebut terjadi di ruang publik dan dinilai menimbulkan kegaduhan, sehingga memicu respons dari BK DPD RI untuk menindaklanjuti laporan melalui mekanisme etik yang berlaku.
Dengan masih berlangsungnya tahap klarifikasi, publik diharapkan menunggu proses berjalan secara transparan dan akuntabel sebelum menarik kesimpulan atas perkara tersebut.
Editor : Hanny Wijaya